OKU TIMUR, NusantaraPosOnline.Com-Seorang ibu dosen muda berinisial CA, warga Dusun III Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kerugian uang Rp 50 juta, setelah menjadi korban penipuan polisi gadungan.
Tidak lain penipunya ialah seorang pria bernama Densi Indra Jasa (29) warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Atas kejadian ini, korbanpun membuat laporan ke Mapolres OKU Timu. Pelaku Densi Indra Jasa yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo mengaku sebagai anggota Polri (polisi gadungan).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono membenarkan peristiwa pelaporan dan telah berhasil menangkap pelaku. Aksi penipuan bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada September 2022 lalu. Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan online.
Pelaku mengaku sebagai pria bernama Wahyu Sandi Prasetyo yang merupakan anggota tengah bertugas di Polres Lombok, NTB. Saat keduanya makin dekat, pelaku meminta uang kepada korban yang terhitung sebanyak 18 kali.
“Jika diakumulasikan mencapai Rp 50 juta. Pelaku meminta uang tersebut dengan alasan untuk mengurus kepindahan dìnas dari Polres Lombok ke Polres OKU,” jelas Kapolres. Selasa (9/1/2024).
Setelah uang berangsur diberikan, namun pelaku malah tidak ada kejelasan sehingga korban akhirnya mengalami kerugian.
“Pada Senin 01 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB korban bersama temannya yang juga anggota Polri mengajak pelaku bertemu dì Taman depan Yon Armed Martapura,” kata kapolres menjelaskan.
Setelah dìintrogasi, korban baru menyadari jika pelaku bukan anggota Polri. Mengetahui hal ini, korban langsung membawa pelaku dengan membuat laporan, di Mapolres OKU Timu.
Dihadapan penyidik polisi, pelaku hanya mengaku sebagai anggota polri guna keuntungan pribadi. Satreskrim Polres OKU Timur, akhirnya melakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Akibat perbuatnanya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer kepada pelaku. Dua unit handphone pelaku dan korban, hingga uang Rp 50 juta.
“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dì Mapolres OKU Timur untuk mempertanggunghawabkan perbuatannya,” Pungkasnya.***
Pewarta : JUNSRI