Hukrim

Oknum Polisi Polda Riau Diduga Tipu IRT Rp 354 Juta, Korban Keluhkan Kasus Mandek

×

Oknum Polisi Polda Riau Diduga Tipu IRT Rp 354 Juta, Korban Keluhkan Kasus Mandek

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi

PEKANBARU, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polda Riau berinisial Aipda BS kembali menjadi sorotan. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MD, mengaku menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp354 juta. Meski laporan telah masuk sejak Maret 2025, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan MD tercatat dengan nomor LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 19 Maret 2025. Kasus ini sebenarnya telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/108/IX/RES/.1.11./2025/DITRESKRIMUM pada 18 September 2025. Namun, hingga Januari 2026, kepastian hukum terhadap oknum tersebut belum juga terang benderang.

MD menceritakan bahwa perkenalannya dengan Aipda BS bermula saat dirinya mengurus pajak kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru, tempat oknum tersebut bertugas. Awalnya, hubungan keduanya berjalan baik karena Aipda BS kerap membantu proses administrasi pajak mobil milik MD. “Awalnya saya kenal saat bayar pajak mobil. Saya minta bantu dan dia bantu dengan lancar,” ujar MD kepada media, Jumat 16 Januari 2026.

Pinjaman ‘Uang Pangkat’ Hingga Ancaman

Kedekatan tersebut dimanfaatkan Aipda BS untuk meminjam uang kepada MD. Dalih yang digunakan adalah kekurangan biaya untuk urusan kenaikan pangkat di kepolisian. “Dia bilang butuh Rp150 juta untuk kenaikan pangkat, tapi uangnya baru ada Rp120 juta. Akhirnya saya bantu pinjamkan Rp30 juta menggunakan kartu kredit saya,” jelas MD yang saat itu didampingi suaminya.

Tak berhenti di situ, Aipda BS kembali meminta tambahan uang sebesar Rp25 juta dengan alasan dana sebelumnya masih kurang. MD mengaku sempat mendapatkan ancaman psikis dari oknum tersebut. “Dia mengancam, kalau tidak ditambah (pinjamannya), maka uang Rp30 juta yang sudah saya berikan sebelumnya akan hilang atau tidak dikembalikan,” tambahnya.

Sudah di Pecat

Aipda BS, seorang anggota Polda Riau, dipecat dari institusi Polri karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MD. Pemecatan ini terjadi setelah MD melaporkan kasus penipuan yang dialaminya sejak Maret 2025, dengan kerugian mencapai Rp 354 juta. Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Hariri, mengonfirmasi bahwa Aipda BS telah di-PTHD (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) berdasarkan informasi dari Yanma Polda Riau. Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, Aipda BS belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. (Suber : sinarindonesia.id) ***

Editor : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!