Muhammad Isnaeni berstatus terpidana perkara tindak pidana pemilu. Ia terbukti sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dengan melakukan perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu.
CIANJUR, NusantaraPosOnline.Com-Muhammad Isnaeni (32) terpidana perkara tindak pidana pemilu, yang menjadi buronan atau DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Isnaeni, ditangkap di wilayah Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kepala Pisat Penerangan Hukum Kepala Pisat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa buronan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena tidak menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Muhammad Isnaeni, laki-laki berusia 32 tahun, kelahiran Cianjur, 10 Oktober 1993. Ia merupakan warga Kampung Sirnagalih RT 013/RW 02, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Muhammad Isnaeni berstatus sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana pemilu. Ia terbukti secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dengan melakukan perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Penangkapan terhadap Muhammad Isnaeni dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.
Dalam amar putusan juga ditegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Namun demikian, terpidana tidak segera menjalani eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim SIRI. Tidak ditemukan perlawanan dalam proses penangkapan yang dilakukan di wilayah tempat tinggal terpidana.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus berkomitmen menegakkan kepastian hukum, termasuk dalam perkara tindak pidana pemilu yang menyangkut integritas demokrasi.
Jaksa Agung, lanjut Anang, telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar secara aktif memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tuntas. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










