Uang itu dikumpulkan dari iuran para peserta, di mana setiap orang diminta membayar Rp 5 juta untuk kebutuhan bersama selama masa pelatihan. Namun, saat dana hendak digunakan, terungkap uang tersebut ternyata diduga sudah dipakai NK untuk kepentingan pribadi.
BANJAR, NusantaraPosOnline.Com-Uang itu dikumpulkan dari iuran para peserta, di mana setiap orang diminta membayar Rp 5 juta untuk kebutuhan bersama selama masa pelatihan. Namun, saat dana hendak digunakan, terungkap uang tersebut ternyata diduga sudah dipakai NK untuk kepentingan pribadi.
BANJAR, NusantaraPosOnline.Com-Nama baik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tercoreng akibat ulah salah seorang kepala dinas berinisial NK yang terjerat kasus dugaan penggelapan uang iuran peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.
Dalam kegiatan yang diikuti 34 peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah se-Indonesia itu, Pemkot Banjar turut mengirimkan dua kepala dinas. Namun, keikutsertaan tersebut tercoreng setelah NK, yang dipercaya menjadi bendahara kelompok, diduga menggelapkan uang kas sebesar Rp 125 juta.
Uang itu dikumpulkan dari iuran para peserta, di mana setiap orang diminta membayar Rp 5 juta untuk kebutuhan bersama selama masa pelatihan. Namun, saat dana hendak digunakan, terungkap bahwa uang tersebut diduga sudah dipakai NK untuk kepentingan pribadi.
Wali Kota Banjar, Sudarsono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut, perkaranya kini sudah diproses Inspektorat dan tinggal menunggu persidangan pada 17 September 2025.
“Sudah di-BAP, tinggal tunggu sidang setelah tujuh hari kerja dari BAP,” ujar Sudarsono, Rabu (10/9/2025).
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Sudarsono menyatakan hal itu akan ditentukan setelah hasil sidang keluar. “Ya prosedurnya seperti itu. Nanti hasil sidang baru bisa kita sampaikan,” pungkasnya.***










