Hukrim

Keroyok Orang Tanpa Alasan, 2 Warga Pandanwangi Jombang Diringkus Polisi

×

Keroyok Orang Tanpa Alasan, 2 Warga Pandanwangi Jombang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dua remaja di Jombang, keroyok orang tanpa alasan. FOTO : nusantara pos

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dua remaja bernama Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (20) keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus jajaran Kapolsek Jombang, pada Senin (16/5/2022) malam.

Mereka ditangkap, karenah melakukan penganiaya orang di pinggir jalan tanpa alasan yang jelas. Akibat perbutannya mereka harus meringkuk di jeruji besi.

Peristiwa penganiaya ini terjadi pada Sabtu (14/05/2022) malam. Korbannya adalah Dony Pradana Firmansyah (22) warga Sudimoro Kecamatan Megaluh. Dony juga tidak mengenal para pelaku tersebut. Ia tiba-tiba saja dihadang di tepi Jalan Kusuma Bangsa (jembatan dekat SMK Dwija Bhakti) oleh para pelaku.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi mengatakan, peristiwa bermula saat korban baru saja dari sentral kuliner di Jl dr Sutomo Jombang. Dony naik motor berboncengan dengan Dhea Armanda (20) warga Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.

“Saat korban tiba di tempat kejadian yakni jembatan tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, tiba-tiba dihentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal. Mereka mengendarai motor honda beat warna merah putih. Selanjutnya mereka terjadi adu mulut.” Terang Kapolsekta Jombang.

Sejurus kemudian, dua dari 3 orang tak dikenal itu melakukan penganiaya terhadap korban. Penganiayaan itu berhenti setelah ada warga sekitar yang melerai.

“Usai menghajar korban, pelaku kabur ke arah utara. Namun, selang sekitar 10 menit kemudian, ketiga orang itu kembali ke tempat kejadian dan kembali menantang korban, namun korban tidak menghiraukan,” kata Bambang.

Atas kejadian ini, korban tak terima kemudian membuat laporan di polsek setempat. Sebagai tindak lanjut laporan ini, pihak Polsek Jombang, melakukan penyelidikan.

“Setelah memperoleh bukti yang cukup, petuga membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku. Yakni : Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (20). Keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kedua pelaku ditangkap pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB di depan Alfamart, Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang,” Terang Bambang.

Para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pungkas Bambang. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!