Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, ketignya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene.
PANGKEP, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024 di KPU Kabupaten Pangkeb, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin malam, (1/12/2025).
Ketiga tersangka, yakni : Ichlas (I) sebagai Ketua KPU Pangkep, Agussalim (AS) selaku sekertaris KPU Pangkep sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Muarrif (M) sebagai Komisioner KPU Pangkab. Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, ketignya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene.
Penetapan tiga tersangka ini, diumumkan langsung oleh Kepaka Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam pres rilis di Kantor Kejari Pangkep. Senin malam, (1/12/2025).
Jhon menjelaskan, bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi, 3 ahli, dan menemukan dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
“Sejak sore hingga malam ini ada tujuh saksi yang kami periksa. Dari tujuh saksi tersebut, tiga di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” Kata Jhon.
Penetapan tersangka tersebut, kata Jhon, bukan hanya berdasar pemeriksaan tujuh orang terakhir, melainkan merupakan rangkaian panjang penyidikan sejak awal.
Ia pemaparkan modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketiga tersangka diduga melakukan kolusi dan persengkokolan jahat dalam pengadaan barang melalui e-procurement (e-purchasing) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 554.403.275 dari Dana Hibah Pilkada Pangkep 2024.
Agussalim selaku sekertaris KPU sekaligus menjabat PPK, diduga mengikuti arahan tersangka Ichlas dan Muarrif selaku Ketua KPU dan Komisioner KPU Pangkep dalam menentukan calon penyedia barang.
“I dan M, meski sebagai Ketua dan Komisioner KPU yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, diduga melakukan intervensi dan menunjuk langsung calon penyedia barang dan jasa,” katanya.
Menurut Jhon, proses e-purchasing dilakukan tersebut tidak sesuai prosedur, di mana dokumen spesifikasi teknis dan harga yang seharusnya disusun oleh PPK justru digantikan dengan dokumen dari calon penyedia.
“Akibatnya, negosiasi harga disebut hanya formalitas untuk menyamarkan pelanggaran prosedur. Tujuan dari kolusi dan persengkokolan ini. Adalah untuk memperoleh imbalan berupa uang dari penyedia yang telah mereka pilih.” Ujar Kajarai.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 554.403.275.
Selai menahan 3 tersangka, Kejari Pangkep juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 205.645.803 sebagai barang bukti. Masih terdapat kekurangan sekitar Rp 300 juta yang belum dikembalikan.
“Kami berharap pada proses persidangan nanti, para tersangka atau pihak lain dapat mengembalikan sisa kerugian negara,” kata Kajari.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025.
Para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pangkep akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar, untuk disidangkan. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










