JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat pelaksanaan tes wawasan pegawai (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN banyak pelanggaran. Mereka juga menilai kuat dugaan TWK dijadikan alat untuk menyingkirkan beberapa pegawai.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin, (16/8/2021), ia mengetakan “Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK, diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan ‘Taliban’,” kata Choirul Anam.
Dugaan sebagai upaya untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK merupakan salah satu temuan Komnas HAM. Fakta janggal lainnya yakni Komnas menemukan banyak perhatian dari sejumlah pimpinan lembaga dan kementerian dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Menurut Aman, hal tersebut tidak lazim.
Tak hanya itu Anam juga menyoroti isu Taliban yang berkembang di tubuh KPK seperti. Ia mengatakan label Taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, apa lagi label itu justru diberikan kepada para pegawai yang dianggap tak dapat dikendalikan.
“Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” ujar Anam.
Anam menegaskan kebijakan penyelenggaraan TWK tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyelengaraan TWK bermasalah karena tidak menerapkan asas profesionalitas.
“Senyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses asesmen tersebut tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas,” Tegasnya. (bd)