Hukrim  

Kontraktor Dan PPK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Balung Jember

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna

NusantaraPosOnline.Com, JEMBER-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jember, Jawa timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemembangun dan revitalisasi pasar rakyat di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung tahun 2019. Yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar.

Keduanya yaitu berinisial JN sebagai kontraktor pelaksana Proyek asal Banyuwangi, dan DS selaku PNS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Balung.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, mengtakan Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim, pada Senin 26 Juli 2021 petang.

“Kita sudah melakukan proses penyidikan, dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti yang cukup,  kita tetapkan 2 orang  sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polda Jatim,” kata Komang. Selasa (27/6/2021).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 38 orang, diantaranya para saksi dan ahli, juga didukung barang bukti berupa dokumen, rekening koran dan lain sebagainya, selanjutnya ditetapkan tersangka.

“Kita juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Juga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.”  Pungkasnya.

Atas penetapan tersangka ini, menurutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember. Terkait penahanan kedua tersangka JN dan DS, Komang belum bisa memastikan.

“Kita masih akan melakukan pemanggilan kedua  tersangka untuk pemeriksaan beberapa hari ke depan. Apakah dilakukan penahanan atau tidak, nanti akan kami kabari lebih lanjut,” Ujarnya.

Komang, juga menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan  tersangka JN dan DS, di antaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. serta melakukan pemeriksaan pekerjaan fiktif. Para tersangka ini memark up anggaran proyek, sehingga negara dirugikan.

“Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah, menjadi tinggi. Ada juga dugaan mark-up anggaran, sehingga negara dirugikan. Untuk nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPKP yakni sebesar Rp1,889 miliar,” Pungkas Komang.

Meski demikian, kata dia, penyidik tidak berhenti pada penetapan 2 tersangka, namun pihaknya masih terus mengembangkan dan mendalami penyidikan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa menyeret tersangka baru.

Ia menambahkan, proyek rehabilitasi Pasar Balung adalah proyek milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan,  yang dibiayai dari APBD Kabupaten Jember tahun 2019 sebesar Rp 7,5 miliar.  

Dalam kasus ini, Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 UU 31/1999, Jo UU 20/2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan  denda minimal Rp. 200 juta maksimal Rp.1 miliar. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!