Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta, Kejari Lahat Tahan Kades Tanjung Tebat

×

Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta, Kejari Lahat Tahan Kades Tanjung Tebat

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Tanjung Raya berinisial MW (baju tahanan warna oranye) saat digiring petugas Kejari Lahat, menuju mobil tahanan. MW akan diangkut menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

LAHAT, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Sumatra selatan, menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat berinisial MW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara Rp 663 juta.

Kajari Lahat, Toto Roedianto mengatakan tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tanjung Raya, Kab Lahat, yang masih aktif, MW.

Penetapan MW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Ya hari ini kita menetapkan tersangka MW yang merupakan Kepala Desa Tanjung Raya, yang diduga korupsi penyimpangan pengelolaan dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 663 juta,” Ujarnya. Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Toto menjelaskan, sebelum MW ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Juga mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

“Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya,” Terang Totok.

Untuk kepentingan penegakan hukum, hari ini tersangka MW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli-13 Agustus 2024. Tersangka akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Atas perbuatanya Tersangka MW disangka melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!