JAKARTA, NusantaraPosONline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022. Selasa (23/9/2025).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Keempat pihak swasta tersebut adalah M Riyanto, Khoirul Anwar ST, Al Amin Zaini dan Yulianto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
BACA JUGA :
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, KPK berjanji bakal menjemput paksa 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim 2019-2022. Mereka sudah menjadi tersangka hampir setahun lebih, sejak Juli 2024 lalu, tetapi hingga kini belum ditahan. Beberapa tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad dan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Penetapan 21 tersangka kasus dana hibah ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak, pada 14 Desember 2022 lalu.
Saat itu, KPK menangkap Sahat bersama stafnya Rusdi dan dua pihak swasta, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi terkait pengurusan dana hibah Jatim Tahun 2022. Waktu itu, Sahat menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 2 miliar.
Sahat akhirnya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara pada 26 September 2023. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Jika gagal, harta Sahat disita dan dilelang. Rusdi, staf Sahat, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Lewat pengembangan kasus Sahat tersebut, KPK akhirnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Jatim ini. ***
Pewarta : AGUS. W










