Hukrim  

Korupsi DD Di Jombang, Ketahuan Korupsi Cuma Diminta Kembalikan Uang Masalah Beres

Mantan bendahara desa Sumbergondang, Sunarto nomer dua dari kiri (hem kotak-kotak) dan akan dilantik menjadi Kepala Desa Sumbergondang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Enak tenan, apa yang dialami Pemerintah Desa Sumbergondang,  Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa timur.

Bagaimana tidak, karena Pemerintah desa tersebut ketahuan korupsi Dana Desa  2017 dan 2018 oleh Inspektorat Kabupaten Jombang, tapi tidak diproses hukum, hanya disuruh mengembalikan uang yang dikorupsi. Setelah uang dikembalikan masalah diangap selesai.

Menurut HN seorang perangkat desa Sumbergondang, ia menyebutkan dari hasil audit inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, pada pos anggaran belanja operasional pemerintah tahun 2017 dan 2018, ditemukan ada praktek korupsi yang merugikan APBDesa sekitar Rp 60 juta.

Mantan Kades Sumbergondang Ra’is

“Jadi yang dikorupsi itu dari Pos anggaran untuk operasional Pemerintah Desa besarnya kisaran Rp 60 juta. Hal ini terbongkar sekitar bulan Mei 2019 setelah hasil Audit inspektorat keluar. Setelah hasil audit keluar Pejabat sementara (PJS) Kepala desa Sumbergondang, meminta mantan Kades Sumbergondang Rais mengembalikan uang tersebut.” Kata HN.

Menurut dia, PJS Kades sempat dua kali mengeluarkan surat, yang intinya tagihan meminta mantan Kepala desa Rais segera mengembalikan uang tersebut ke Kas desa. Sudah dua kali ditagih malui surat, penagihan yang ketiga baru uang tersebut di kembalikan oleh Mantan Kades Sumbergondang, Rais.

“Korupsi Dana desa, ini terjadi pasti ada kong-kalikong mantan Kades Rais, dan bendahara desa Sunarto saat mereka menjabat. Karena yang menguasai anggaran Dana Desa adalah Rais, dan Sunarto. Seharusnya meski sudah mengembalikan uang yang dikorupsi, Rais dan Sunarto, tetap harus diseret keranah hukum.” Ujar HN.

Menurut HN, yang saya sayangkan kenapa Inspektorat, hanya melakukan audit saja, dan setelah ada temuan korupsi, tidak ditindak tegas, dibawa kerana hukum.

“Malah yang lebih parah lagi mantan bendahara desa Sumbergondang, Sunarto, ikut mencalonkan diri pada Pilkades desa Sumbergondang pada 4 November 2019 dan Sunarto, terpilih menjadi Kades Sumbergondang, dengan perolehan suara, Sunarto mendapat 767 suara, lawanya Sulkan 452 suara, dan Sabri 136 suara. Jadi saat ia jadi Bendahara desa sudah bermasalah, sekarang ia terpilih jadi Kades. Mau dikemanakan desa ini kedepannya.” Ujar HN.

Terkait hal tersebut, Sekertaris desa (Sekdes) Sumbergondang, Iswandi, ia mengaku tidak tahu persis masalah tersebut. Karena ia baru menjabat sebagai Sekdes.

“Saya tadinya menjabat Kaur Kesra, dan baru saja menjabat Sekdes, jadi saya tidak tahu persis masalah ini. Jadi saya tidak akan memberikan komentar apa-apa. Tapi saya berharap kepada warga untuk tetap percaya kepada Pemerintah desa Sumbergondang. Karena Pemerintah desa pasti akan selalu komitmen untuk memajukan desa Sumbergondang.” Kata Iswandi.

Mantan bendahara Desa Sumbergondang, Sunarto, ia mengakui adanya temuan hasil audit inspentorat, ada kerugian APBDesa Sumbergondang.

“Ya sudah dikembalikan ke Kas Desa, besarnya sekitar Rp 60 juta. Masalah itu sudah selesai.” Kata Sunarto, yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Kepala Desa Sumbergondang.

Hal ini Juga mendapat sorotan dari Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri nawawi, SH, ia sangat menyayangkan sikap Pemkab Jombang, atau Inspektorat, karena tidak membawa kasus ini kerana hukum. Malah berkompromi dengan mantan Kades, hanya diminta mengembalikan yang dikorupsi. Masalah dianggap selesai.

“Harus kita katakan bahwa kebijakan Pemkab Jombang kompromistis dengan pelaku Korupsi Dana Desa sulit dipahami akal waras. Sulit lantaran mengecilkan semangat pemberantasan korupsi, suatu kebijakan yang kontroversial dari sudut mana pun. ini mencederai rasa keadilan dan merusak tatanan hukum.” Ucap Safri.

Menurut Safri, meskipun Dana desa yang dikorusi kecil hanya Rp 60 juta, dan sudah dikembalikan kekas Desa, lalu tidak diproses hukum, hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menegaskan bahwa

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya salah satu faktor yang meringankan.

Kemudian ditegaskan pula pada, Pasal 12A Ayat (2) UU tersebut tetap mengancam tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta bagi pelaku korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta (jika melanggar Pasal 5 sampai Pasal 12 yang berkaitan dengan suap dan penggelapan uang negara).

“Jadi alasan untuk tak memproses hukum mantan kepala desa Sumbergondang, dan mantan bendahara Sunarto, yang mengembalikan kerugian APBDesa Sumbergondang, yang jumlahnya kecil merupakan alasan yang tak rasional.” Tegas Safri.

Memang, dalam hukum ada asas restorative justice juga salah kaprah karena asas ini hanya ditujukan untuk tindak pidana ringan. Tujuannya memulihkan kerugian korban dengan melibatkan semua yang terkait tindak pidana itu. Misalnya, pencurian ringan atau penghinaan ringan, tetapi atas kesepakatan dengan korban.

“Jadi Pola pikir, dan kebijakan Pemkab Jombang, termasuk aparat penegak hukum, yang menganggap masalah korupsi Dana Desa (APBDes) Sumbergondang, sudah diangap selesai, setelah mengembalikan uang yang dikorupsi, sama sekali tidak bisa diterima oleh akal waras.” Kata dia.

Menurut safri, Pemkab Jombang harus tahu, Konvensi Internasional PBB di Vienna, 7 Oktober 2013, yang menetapkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jadi azas restorative justice atau penyelesaian secara damai di luar pengadilan tidak tepat diterapkan pada kasus korupsi karena termasuk kejahatan luar biasa, serius, dan melanggar hak sosial ekonomi rakyat.

“Kalau korupsi DD, desa Sumbergondang, diangap selesai setelah pengembalian uang, ini akan membuka peluang Kades-Kades di Jombang, tak perlu takut antri untuk mengorupsi DD. Karena Jika ketahuan, kembalikan dan semua beres. Padahal, berapa pun jumlah uang yang dikorupsi, korupsi tetap saja korupsi namanya dan tetap sebagai musuh besar rakyat yang harus diberantas”.

Oleh karena itu demi akal waras, dan amanat undang-undang, Rais dan Sunarto, harus diseret kerana hukum.

“Kami menunggu Pemkab Jombang, membawa kasus ini kerana hukum, dan kami berharap, aparat penegak hukum di Jombang segera menyeret Rais,dan Sunarto kerana hukum. Jangan biarkan korupsi Dana desa di Jombang mengurita. Perlu kita ingat, tidak ada satupun pasal dalam Undang-undang di Indonesia, menyebutkan korupsi diangap selesai setelah mengembalikan kerugian negara.” Imbuh Safri.

Mantan Kades Sumbergondang, Rais, masih sulit untuk ditemukan untuk dimintai konfirmasi. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!