Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 38 Saksi, Blokir 800 Rekening

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, memeriksa 38 saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Dari 38 saksi tersebut, 27 orang di antaranya merupakan pemilik rekening saham.” Kepala Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin.

Menurut dia, rekening saham milik 27 saksi kita lakukan Crosscheck  untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan dalam korupsi Jiwasraya. “Crosscheck kepemilikan rekening saham tersebut. Untuk mengetahui ada keterlibatan atau tidak dalam perbuatan jahat,” Teranya.

Sedangkan 11 saksi lainnya, terdiri dari enam saksi dari manajemen PT AJS baik masih aktif maupun yang sudah purnatugas, tiga orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi dari manajemen bank yang bekerja sama dengan PT AJS (Asuransi Jiwa Sraya) dalam penjualan JS Saving Plan dan satu saksi nominee.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Enam orang tersebut yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Pihak Kejagung juga telah memblokir 800 rekening efek terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya. Kejakgung meyakini dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya mengalir ke ratusan rekening efek dan saham yang saat ini dalam status blokir.

Kendati demikian para pihak yang akun rekening efek-nya diblokir tak perlu khawatir. Nantinya rekening efek yang tak terbukti memiliki kaitan dengan Jiwasraya bakal segera dicabut blokirnya dan dapat kembali melakukan aktivitas transaksi perdagangan saham ataupun mencairkan dana aset yang tersimpan dalam rekening tersebut. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!