Korupsi PT Timah, Kejagung Tahan Supianto Eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

Kejagung tahan supianto mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, terkait korupsi PT Timah Tbk .

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, Supianto (SPT).

Supianto ditahan setelah, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal ini dalam sebuah konferensi pers, pada Selasa (13/8/2024).

“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Supianto langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Sebagian dari para tersangka tersebut sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di antara para terdakwa yang sedang disidangkan adalah tiga mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019; Rusbani, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada tahun 2019; dan Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2021-2024.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing terdakwa diduga telah dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari lima perusahaan smelter, yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

RKAB tersebut diduga digunakan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.

Laporan hasil audit yang mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat tindakan ini mencatat angka yang mencengangkan, yaitu sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Laporan ini tertuang dalam dokumen dengan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024, tertanggal 28 Mei 2024. (*)

Editor : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!