KARAWANG, NusantaraPosOnline.Com-Kebakaran hebat yang terjadi beberapa hari lalu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, menyatakan bahwa meskipun insiden kebakaran tersebut murni kecelakaan, penting bagi bangunan yang digunakan untuk usaha seperti SPBU memiliki SLF.
“Soal kejadian kebakaran salah satu SPBU di Karawang kemarin, memang bisa saja karena kecelakaan. Namun, SPBU itu termasuk salah satu yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Karawang,” jelas Andri.
Andri juga menyoroti bahwa masih banyak SPBU di Kabupaten Karawang yang belum memiliki SLF. Dari puluhan SPBU yang ada, hanya enam hingga tujuh yang sudah mengantongi sertifikat tersebut.
“Dari banyaknya SPBU yang ada, masih terhitung jari yang sudah memiliki SLF. Semoga kejadian kebakaran kemarin bisa menjadi pendorong bagi Pertamina untuk segera mengurus SLF,” tambahnya.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan sebagai syarat operasi. Kecuali untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus, sertifikat ini diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
“Persetujuan Bangunan Gedung merupakan izin atas kelayakan perencanaan suatu bangunan untuk didirikan. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi bangunan yang telah selesai dibangun,” jelas Andri.
Andri menegaskan pentingnya SLF dalam pendirian bangunan industri, mengingat bahwa selain desain dan konstruksi, aspek legal dan regulasi juga memainkan peran krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Sertifikat Laik Fungsi tidak boleh diabaikan karena merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.***
Editor : BUDI. W