Hukrim

Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Segera Diadili

×

Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Syafrianto Zuhriat Putra saat pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina ke PN Tipikor Jakarta. pada Rabu (1/10/2025). Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sembilan tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang merugian keuangan negara sebesar Rp 285 triliun, akan segera diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10/2025).

“Hari ini, Rabu (1/10/2025) penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang tersangka,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Rabu (1/10/2025).

Ia mengatakan, 9 orang tersangka yang akan segera diadili itu, diantaranya adalah :

  1. Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  6. Edward Corne sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  8. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, dan
  9. Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, sejumlah tersangka memiliki peran berbeda. Namun, pelanggaran pidana yang dilakukan para tersangka yakni menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

“Penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Di mana terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir, yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Anang.

Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 285 triliun.

“Kerugian negara yang diakibatkan para tersangka mencapai Rp 285,185.919.576.620 (Rp 285 triliun). Terhadap sembilan tersangka ini akan didakwa Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. ***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!