Korupsi RS Univ Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 15 Miliar Ke KPK

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)–Kasus korupsi terbongkar, PT Duta Graha Indah (DGI) mengembalikan uang sebesar Rp 15 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumas Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

“Pihak PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (PT. NKE) telah mengembalikan uang melalui rekening penitipan KPK sehubungan dengan kasus indikasi korupsi Udayana yang sedang kami proses saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (8/8).

Ia menambahkan, pengembalian uang tersebut ke rekening penitipan KPK akan dimasukan dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. “Jumlah kerugian keuangan negara belum diketahui secara pasti, bergantung pada putusan pengadilan nantinya,” pungkas Febri.

‎Selain dari itu, penyidik KPK juga menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan PT DGI atau Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk. Yaitu adanya rekayasa dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan rekayasa untuk mengondisikan PT DGI sebagai pemenang tender proyek pembangunan RS Khusus Penyakit Infeksi Udayana.

Dalam dakwaan terhadap mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi, disebutkan PT DGI diuntungkan dari proyek RS Alkes Universitas Udayana sebesar Rp 25 miliar. Terkait masalah ini KPK juga sempat memeriksa Sandiaga Uno.

Karena KPK menduga Sandiaga mengetahui dugaan kongkalikong sehingga PT DGI memperoleh proyek-proyek dari Permai Group milik M Nazaruddin. Dan Sadiaga Uno, pernah menduduki jabatan sebagai komisaris di PT DGI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!