2 WNA Australia Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Omzet Rp 3 M Per Bulan

BALI, NusantaraPosOnline.Com-Polisi menetapkan dua Warga negara asing (WNA) Australia bernama Michael Jerome Le Grand (50), dan Jane Le Grand  (44) sebagai tersangka kasus prostitusi berkedok bisnis layanan pijat bernama ‘Pink Palace Bali Spa’ di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Kedua tersangka ini, Michael Jerome Le Grand (MJLG) dan Jane Le Grand  (LJLG) diketahui adalah merupakan pemilik usaha esek-esek ‘Pink Palace Bali Spa’.

Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengtakan omzet yang didapat oleh kedua tersangka yakni MJLG dan LJLG dari usaha spa plus-plus itu mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan.

Selain dua warga negara Australia tersebut, polisi juga menetapkan 4 orang lainya sebagai tersangka, yakni WS, NMWS, WW, dan IGNJ.

“Para tersangka itu bekerja sebagai direktur, general manager, hingga resepsionis spa. WS sebagai direktur, NMWS general manager, WW resepsionis, IGNJ resepsionis, MJLG, dan LJLG,” Terang Suarnaya saat mengelar konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024).

Suarnaya mengungkapkan Pink Palace Spa Bali mematok tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi pijat. Sebelum melayani pelanggan, staf spa menunjukkan sejumlah terapis berpakaian seksi yang akan memijat mereka.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat sekitar 30 terapis yang dipekerjakan di tempat pijat Palace Spa Bali, di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung, milik orang Australia itu. Bahkan, polisi mendapati bisnis pijat plus-plus itu mempekerjakan terapis di bawah umur.

“Ada (terapis) yang di bawah umur, 17 tahun. Sementara baru satu (terapis) yang ditemukan,” Ujarnya.

Keenam tersangka kasus prostitusi berkedok usaha spa itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam penjara selama sepuluh tahun. Pungkasnya. ***

Editor : AGUS, W

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!