Daerah  

Karena Dicekal KPK, Sekdakot Dumai Batal Naik Haji

DICEKAL KPK : Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir (tengah), batal berangkat dari Embarkasi Haji Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (5/8) karena dicekal oleh KPK.

PEKANBARU (NusntaraPosOnline.Com)-Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau Muhammad Nasir batal berangkat dari Embarkasi Haji Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (5/8) karena dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akibat pencekalan tersebut, M Nasir terpaksa menunda keberangkatannya naik haji tahun ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui jika penyidik lembaga antirasuah sedang menelusuri perkara dugaan korupsi di Bengkalis.

“Ada kegiatan tim KPK dari bagian penindakan di Kabupaten Bengkalis. Namun, informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan saat ini,” ujarnya melalui pesan singkat.

Terkait pencegahan Nasir ke luar negeri, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch ini mengacu kepada Pasal 12 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. “Kami menyampaikan pada imigrasi,” ucap Febri.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan hal itu. Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, permohonan pencegahan dari KPK untuk M Nasir diterima pada 21 Juli lalu.

“Permintaan pencegahan ke luar negeri dengan alasan keberadaan yang bersangkutan diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Desa Pangkalan Ngirih, Kecamatan Rupat, Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015,” ujar Agung menjawab Riau Pos di Jakarta, Senin (7/8).

Ketika itu, ujar Agung, Nasir menjabat sebagai Kadis PU Bengkalis. Pencekalan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak diterimanya surat dari KPK oleh Ditjen Imigrasi 21 Juli tersebut. Terkait hal lain seperti pemberitahuan pencegahan terhadap Nasir maupun keluarganya, Agung mengatakan itu menjadi kewenangan KPK.

“Secara prosedur sejak 21 Juli pada yang bersangkutan tidak diberikan izin bepergian ke luar negeri sampai ada permintaan lebih lanjut dari KPK,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Pekanbaru Pria Wibawa. Dikatakan Pria Wibawa, batalnya keberangkatan M Nasir ke Tanah Suci memang karena adanya permintaan KPK. Namun ia tidak bisa berkomentar lebih lanjut. Karena menurutnya yang mengeluarkan paspor dari Sekda Dumai adalah Kanim Dumai.

”Mungkin, asumsi saya waktu cekal itu turun, Dumai belum terima. Kalau tak salah saya itu paspornya keluar di Dumai,” tutupnya.

Kepala Kantor Kemenag Dumai H Syafwan ketika dikonfirmasi tidak menampik gagal berangkatnya Sekda Dumai dalam rombongan haji Dumai pada 2017 ini disebabkan masalah.

“Ya, kami sudah membahas masalah ini bersama, namun tak ada solusinya. Makanya Pak Sekda tak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci bersama rombongan JCH. Kloter tujuh lebih disebabkan masalah keimigrasian,” ujarnya.

Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru “KPK telah mengajukan pencekalan ke direktorat di pusat. Kalau itu permintaan KPK berarti perkara tindak pidana korupsi. Berangkat lewat manapun akan diblok,” katanya.

Hal tersebut, lanjutnya tentu terkoneksi ke Bandara di Batam, Kepri sehingga ketika akan diperiksa itu akan kelihatan. Ada lampu merah yang akan muncul ketika seseorang masuk daftar cekal, jika bersih maka barulah akan diberi cap keberangkatan.

“Sebelum berangkat kita masukkan data ke sistem, kalau masuk daftar cekal ada tandanya merah kelihatan. Kalau bersih baru diberikan cap keberangkatan,” Terang Pria Wibawa.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Dumai Syafwan menyatakan, Muhammad Nasir sesuai jadwal sudah harus bertolak ke Madinah bersama anggota jamaah haji lain pada Sabtu (5/8), namun di Embarkasi Haji Batam tertahan dan tidak boleh keluar negeri.

“Kita tidak tahu apa persoalan hukumnya, tapi memang benar beliau tidak jadi berangkat haji saat berada di embarkasi Batam,” kata Syafwan.

Ia mengatakan bahwa Panitia haji Kemenag Dumai baru mengetahui hal ini di Asrama Haji Batam karena sebelumnya tidak menerima surat pemberitahuan dari instansi berwenang, termasuk saat persiapan dan jelang keberangkatan.

Meski ada pembatalan keberangkatan peserta haji, lanjutnya, namun 206 calon haji asal Kota Dumai yang tergabung dalam Kelompok Terbang 7 Embarkasi Batam tetap bertolak ke Madinah.

Dari penelusuran awak media dilapngan, sebelum dilantik oleh Walikota Dumai Zulkifli As menjadi Sekda Dumai, Jumat 10 Februari 2017 lalu, HM Nasir ternyata pernah diperiksa KPK.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolres Bengkalis dengan menerjunkan sebanyak 4 orang penyidik. Yakni dari 10 s/d 11 Jum’at November 2016, perihal pemeriksaan diduga terkait proyek tahun jamak (Multiyears) sebesar Rp 2,4 Triliyun.

Pada Kamis 10 Nov 2016 lalu,  dilakukan pemeriksaan oleh KPK di kantor Mapolres adalah Syafrizan (Icau), kemudian pada Jum’at 11 November 2016, KPK kembali memeriksa Mantan Kepala PU Bengkalis H. Muhammad Nasir dan Huri selaku PPTK, H. Saprudin (Katan) serta Plt Dinas PU Tarmizi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!