Korupsi Tanah Rp 3 Triliun Di Labuan Bejo, Kejati NTT Tetapkan 16 Tersangka

Kejati NTT tahan 10 tersangka dugaan korupsi penjualan tanah aset Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar. Kamis (14/1/2021).

13 Tersangka Ditahan, Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan”

NUSA TENGARA TIMUR,  NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/1/2021). Menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar, yang merugikan keuangan negara kisaran Rp 3 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan, dari jumlah 16 orang tersangka tesebut, 13 sudah ditahan, Sedangkan tiga orang belum ditahan karena ada beberapa pertimbangan. Satu dari tiga orang yang belum ditahan itu adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH.Dulla.

“Sedangkan 13 tersangka yang ditahan tersebut yakni dua orang berada di Kota Kupang, 10 orang di Manggarai Barat yang kemudian diterbangkan ke Kupang pada Selasa sore dan satu orang di Jakarta, yakni advokat Muhammad Akhyar.” Kata , Yulianto dalam acara konferensi pers di Kupang, Kamis (14/1/2021).

Untuk tersangka di Jakarta, Muhammad Akhyar akan diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Batik Air, Jumat (15/1/2021) dini hari. “Penyidik telah menemukan alasan subyektif dan obyektif untuk dilakukan penanahan,” kata Yulianto.

Yulianto, juga menjelaskan, Dalam kasus ini Tim penyidik,  telah memeriksa 102 saksi, telah melakukan pemeriksaan orang ahli yang sangat berkompeten terhadap bidangnya masing-masing. Juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang, aset-aset tanah dan dua buah hotel. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.

“Tentunya dengan penyidikan ini adalah pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi NTT untuk menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di Manggarai Barat. Selain itu kami juga sudah mendeteksi betapa banyaknya persoalan agraria yang ada dan kami sudah memetakan, tentunya dengan penyidikan yang kami lakukan secara transparan dan acountable, sehingga masyarakat dapat menilai bahwa kami sangat terbuka dan sangat profesional dalam menangani perkara korupsi yang sudah terjadi,” kata Yulianto. Untuk diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus korupsi penjulan aset tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kejati NTT sudah memeriksa lebih dari 102 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!