KPK Akan Periksa Setya Novanto Besok Senin

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Setya Novanto, tersangka kasus proyek e-KTP pada Senin besok (18/9/2017).

“KPK sudah dilayangkan surat yang kedua,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif digedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/ 2017).

Kami berharap, Setya Novanto kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. “Kalau beliau betul-betul sakit, kalau misalnya menolak tidak akan dilengkapi dengan surat, pada saat itu, dokter KPK dan penyidik bisa mencari ’second opinion,” kata Syarif seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah dijadwalkan akan diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan kasus proyek e-KTP, Senin 11 September 2017 lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Pihak KPK akan mempelajari surat keterangan sakit Setya Novanto untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali pemanggilannya atau memang ada langkah-langkah dari penyidik yang dinilai sah secara hukum.

“Jadi, surat itu akan dipelajari lagi oleh penyidik apakah nanti perlu dilakukan atau permintaan ’second opinion’ dan perlu diingat juga KPK memiliki nota kesepahaman dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga akan bisa cek ’second opinion’ atas keterangan penyakit yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantor KPK, Jakarta, Senin 11 September 2017 lalu.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017 lalu.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP di Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan Setya Novanto juga melakukan perlawanan, dengan menjagukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas setatus tersangka yang ia sandang. Sidang perdana Para peradilan, yang sedianya dijadwalkan pada Selasa 12 September 2017 ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu 20 September 2017.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!