Nasional

KPK Cekal Istri Novanto Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi e-KTP

×

KPK Cekal Istri Novanto Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Sebarkan artikel ini
Deisti Astriani Tagor (Istri Setya novanto)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yaitu Deisti Astriani Tagor pergi ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pencekalan untuk Deisti Astriani Tagor tersebut, diambil untuk kepentingan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
“Pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (23/11).
Febri menyatakan, pihaknya mencegah Deisti ke luar negeri karena keterangannya masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” tuturnya.

Deisti sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Senin awal pekan ini sebagai saksi untuk Anang. Deisti memilih bungkam pada media dan tak menjawab satu pun pertanyaan, baik saat datang maupun meninggalkan gedung KPK.
Sementara itu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Deisti Astriani Tagor ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaan dari KPK.

“Jadi tanggal 21 November telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi surat pencegahan atas nama Ibu Deisti Astriani Tagor untuk dilakukan pencegahan pemberangkatan ke luar negeri karena yang bersangkutan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP. Kemudian Ibu tagor itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” Kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno.

Selain Deisti, sejumlah pihak juga dicegah berpergian ke luar negeri dalam penyidikan Anang, di antaranya Setnov, istri Andi Agustinus alias Andi Narogong Inayah dan adiknya Raden Gede.

Kemudian KPK juga sudah mencegah pengusaha Made Oka Masagung dan istrinya Esther Riawaty Hari. Dengan demikian, ada 10 orang yang telah dicegah KPK berpergian ke luar negeri, termasuk Anang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!