Hukrim  

KPK Datangi Kejari Denpasar, Pertanyakan Kasus Mangkrak

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha

DENPASAR, NusantaraPosOnline.Com-Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Beredar kabar bahwa kedatangaan petugas dari KPK tersebut berkenaan dengan belum selesainya penanganan perkara dugan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati, Badung.  Oeh Kejari Dempasar.

Disorotnya perkara ini, karena sudah setahun perkara yang ditangani pihak pidana khusus Kejari Denpasar ini ngendon di Kejari Dempasar.

Menurut sumber dilapngan, sebanyak lima orang dari KPK mendatangi Kejari Denpasar, beberapa hari lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka langsung ditemui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha.

Setelah melakukan pembicaraan, pihak KPK pun kemudian menuju kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.

“KPK diantar langsung oleh Kasi Pidsus berkunjung ke BPKP,” terang sumber yang enggan namanya disebutkan.

Terkait hal tersebut Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha, ia membenarkan pihak KPK berkunjung ke Kejari Denpasar. Selanjutnya, kata dia, pihak KPK diantar ke BPKP Wilayah Bali.

“Pihak KPK kami antar ke BPKP Wil Bali untuk menanyakan masalah perkara Tukad Mati. hasilnya seperti apa, saya belum dapat hasilnya dari KPK,” jelasnya, Senin (23/4).

Menurutnya, kedatangan tim KPK ini untuk memeriksa kasus korupsi yang ditangani Kejari Denpasar.

“Jika kami menangani perkara yang menunggak biasanya ada supervisi dari KPK. Karena kasus ini (Tukad Mati) sudah lewat satu tahun, KPK menanyakan perkembangannya. Sudah kami sampaikan bahwa hasilnya sementara ini masih menunggu perhitungan dari BPKP. Dari laporan kami itu, kemudian pihak KPK ke sana (BPKP). Selanjutnya apa yang dibicarakan bicarakan di BPK saya tidak tahu,” Terangnya.

Tri Syahru Wira Kosadha, juga menyampaikan bahwa Kejari Denpasar menangani satu perkara korupsi dan telah masuk tahap penyidikan, pihak KPK dikirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kalau misalnya kami menangani perkara baru, pasti kami kirim SPDP ke KPK. Itu nanti KPK setiap tahun pasti menanyakan, perkembangan apakah sudah selesai apa belum atau seperti apa,” Ucapnya.

Disingung terkait pertemuan dengan KPK, ia menolak menerangkan hal apa saja yang dibicarakan antara dirinya dan Tim KPK.

Tapi ia menegaskan, bahwa kedatangan KPK tersebut tidak ada hubungannya dengan penangkapan atau pengusutan kasus lainnya. (anh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!