KPK : Putusan Praperadilan Bupati Nganjuk Janggal

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (baju hem)

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) – Putusan praperadilan gugatan praperadilan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, dianggap janggal. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, atas termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 6 Maret 2017.

Akibat putusan itu, status tersangka Taufiq menjadi gugur lantaran penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Nganjuk menjadi tidak sah.

“Argumentasi putusan tersebut menurut kami memang memiliki sejumlah kejanggalan dan kami akan dalami lebih lanjut,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/3).

Putusan itu yang diketuk hakim tunggal I Wayan Karya , dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Febri, yang janggal adalah argumen hakim terkait penggunaan Surat Kesepakatan Bersama (SKB), yang mengembalikan penyidikan kepada Kejaksaan-sebelum disidik KPK, kasus itu diusut Kejaksaan Negeri Nganjuk. Padahal SKB tersebut sudah tidak belakulagi.

“Kejangalanya yang mendasar adalah SKB, yang digunakan untuk memenangkan gugatan tersangka Bupati Ngajuk, tersebut adalah SKB yang sudah tidak berlaku lagi.” Terang Febri.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, mengatakan kasus itu dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. “Yang dikabulkan sebetulnya mengalihkan kembali penanganan penyidikan serta penyelidikan kasus ini,” ujar Made saat dihubungi, Senin (6/3).

Adalah SKB yang menjadi argumen bagi hakim. “Ada SKB bahwa apabila dua instansi menangani satu perkara, dikembalikan ke penyelidikan awal. Itu poinnya,” ujar Made.

Sebagai informasi,  adik bupati Nganjuk bernama Lukman Hakim Adnan, pernah tersangkut kasus korupsi, proyek rehabilitasi saluran sekunder Ketandan Kecamatan Lengkong Kab Nganjuk senilai 2 milyar di Dinas PU Pengairan Nganjuk. Sesuai putusan MA No 637 K/Pid.Sus/2014, tanggal 6 Oktober 2014 , Lukman Hakim Adnan divonis 4 dan denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Kejaksaan Nganjuk, sempat menetapkan adik Bupati Taufiqurrahman ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Kemudian pada tanggal 26 Nopember 2014 Kejaksaan Nganjuk mengeluarkan perintah eksekusi. Namun Adik Bupati Taufiqurrahman, tidak ditemukan DPO.

Kemudian 1 Nopember 2015, Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima informasi keberadaan terdakwa dan langsung melakukan eksekusi. Yakni di Jl Basuki Rahmad 77 RT 2/RW 3 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, namun lagi-lagi Lukman Hakim berhasil kabur.

Adik kandung Bupati Nganjuk ini mengajukan Peninjauan kembali (PK) atas putusan MA No 637 K/Pid.Sus/2014,  namun MA memutuskan mengabulkan PK dari pemohon Yakobus Welianto SH M Hum sebagai kuasa hukum Lukman Hakim Adnan.

Surat dengan nomor register 110 PK/Pid Sus/2015, dengan nomor surat pengantar W14.U1/4292/HK 07/VI/2015,  dengan tanggal masuk 24 Juni 2015, dan tanggal distribusi 26 Agustus 2015 dikabulkan pada tanggal 4 November 2015. Kini Adik bupati Nganjuk, melengang bebas. (rin/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!