KPK Tahan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Artha Tersangka Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (tangan diborgol).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK menahan Hong Arta John Alfred (HA), Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group.

Hong ditahan lantaran dugaan terlibat korupsi proyek peningkatan jalan nasional di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX yang meliputi Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Hong diyakini telah melakukan suap atau gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, mengatakan untuk kepentingan penyidikan HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Wajah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group, Hong Arta John Alfred

“Seperti biasa terkait protokol kesehatan serta mitigasi pandemi COVID-19, Hong Artha pun langsung menjalani proses pemeriksaan rapid test.” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (27/7/2020).

Hong Artha merupakan tersangka ke 12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.”

Menurut Lili, Ia (Hong Arta John Alfred) diduga memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!