JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk tahun 2008-2012, Adi Wibowo (AW), Selasa (11/1/2022).
Adi Wibowo adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Adi Wibowo ditapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2018 silam, namun sekarang baru ditahan.
Proyek ini merupakan proyek pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa, yakni menahan tersangka atas nama AW (Adi Wibowo) selama 20 hari pertama,” Kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Adi Wibowo aditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Mulai terhitung tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2022.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011, Dono Purwoko, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Dudy Jocom, sebagai tersangka.
Ghufron menjelaskan, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN pada tahun anggaran 2011. Salah satu pekerjaan itu adalah pembangunan gedung kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 125 miliar.
Menurut Ghufron, agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Pengaturan itu diantaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Adi Wibowo juga diduga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.
“Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan,” papar Ghufron.
Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.
“Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar,” kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Adi Wibowo disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bd)