Hukrim

KPK Tahan Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Yang Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

×

KPK Tahan Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Yang Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Hendarto atau (HD) tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) saat di hadirkan dalam Konferensi pers di gedung merah putih KPK.

Tersangka yang ditahan, yakni Hendarto atau (HD) pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU sebagai penerima manfaat kredit LPEI.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Hendarto (HD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tersangka Hendarto atau (HD) merupakan pemilik PT SMJL (PT Sakti Mait Jaya Langit) dan PT MAS (PT Mega Alam Sejahtera) pada grup PT BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Menurut keterangan tertulis yang dikutif NusantaraPosonline.com, pada Selasa (2/9/2025). Dalam konstruksi perkara, HD diduga bersama-sama dengan  Kukuh Wirawan (KW) selaku Kepala Divisi Pembiayaan I dan Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana I LPEI, mengondisikan fasilitas kredit kepada dua perusahaannya: PT SMJL sebesar Rp 1,06 triliun dan PT MAS sebesar USD 50 juta.

Setelah ditelusuri, kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak layak memperoleh fasilitas kredit, sebab kebutuhan operasionalnya hanya di bawah 15 persen dari total pinjaman. Lebih jauh, dana kredit tidak sepenuhnya dipakai untuk keperluan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi HD.

Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, langkah penahanan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal integritas sistem keuangan negara, khususnya pada lembaga pembiayaan strategis.***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!