JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, adalah merupakan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, penetapan status tersangka pada Sjamsul dan istri adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
“Sebelumnya KPK telah memproses satu orang tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Tumenggung, hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” Kata Laode di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan, kepada Syafruddin.
Dalam pertimbangan hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan pidana tersebut secara bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Sjamsul diduga menerima uang sebesar Rp 4,58 triliun.
Menurut Laode, Sebelum Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka, pada Februari 2019, KPK telah lebih dulu mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan. KPK mengirimkan surat di tiga lokasi di Singapura satu di Jakarta. Sebab, sejak Mei 2002, Sjamsul dan istrinya tinggal di Singapura.
“KPK sudah memberikan ruang terbuka untuk Sjamsul sang istri Itjih untuk memberikan keterangan, informasi, bantahan atau bukti lain. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh mereka.” Kata Laode.
Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus BLBI merupakan kasus korupsi yang berkaitan dengan dana talangan yang diberikan pemerintah saat krisis keuangan pada 1997. Ada 48 bank komersil bermasalah akibat krisis yang akhirnya mendapat bantuan talangan lewat skema BLBI.
Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp 144,5 triliun. Kendati demikian, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan diperkirakan sekitar 95 persen dana tersebut ternyata diselewengkan.
Adapun, KPK diketahui telah mengusut kasus ini sejak 2018, namun baru menyeret nama mantan Ketua BPPN Syarifuddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka pada April 2017. Pada September 2018, Syarifuddin telah divonis bersalah oleh Pengadilan Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun. (bd)