YOGYAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta yang dibiayai APBD tahun anggaran 2016-2017. Yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
Hal tesebut diungkapkan PLT Jubir KPK Ali Fikri “Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta,” Kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali Fikri tak membantah mengenai hal tersebut.
Kendati demikian Ali belum menyampaikan informasi lebih detail terkait penyidikan perkara dugaan korupsi ini. Hanya saja, Ali juga belum bisa menyampaikan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujarnya
Ali mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
“Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dirinya juga akan menyampaikan informasi lebih lanjut di kemudian hari.
“Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK,” sambungnya.
Diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPK) telah melakukan investigasi terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai Rp 41 miliar dan APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44 miliar. KPPU kemudian melakukan penyelidikan terhadap pejabat pembuat komitmen, bagian layanan pengadaan dan enam kontraktor.
Dari proses investigasi dan persidangan, KPPU menyimpulkan adanya persekongkolan antara enam kontraktor yang mengikuti tender dan menjatuhkan denda dengan total senilai Rp 7,8 miliar. Putusan itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi yang diajukan keenam kontraktor. (Bd)