KPM BPNT Di Jombang Ada Terima Jatah 2 Bulan, Ada Yang Hanya 1 Bulan Dari Supplier

Nampak warga di Jombang, sedang antri mengambil paket pangan titipan dari supplier, yang dititipkan ke toko-toko yang ada didesa (E-warung bohong-bohongan). Sabtu (17/4/2021).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyaluran paket sembako program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dikabupaten Jombang, untuk bulan April 2021 ini meski satu kabupaten tapi terjadi perbedaan.

Berdasarkan hasil pantauan NusantaraPosOnline.Com dilapangan, perbedaannya yakni, para KPM BPNT di Desa Mojongapit, kecamatan Jombang Kota, pada hari Sabtu (17/4/2021) sudah mendapatkan jatah paket pangan dari supplier bernama Arif, untuk jatah dua bulan.

Jatah paketan pangan BPNT dari supplier bernama Arif tersebut, untuk satu paket BPNT berisi beras 10 Kg, Ayam potong 1 Kg, Telor 20 butir, Kentang 1 Kg, Kacang hijau 0,5 Kg, Bawang putih 0,5 Kg, Tahu satu biji. (isi 1 paket pangan = 7 komoditi = Rp 200 ribu).

Nampak paketan pangan yang dititipkan supplier di salah satu E-warung (E-warung bohong-bohongan) di Desa Mojongapit. Sabtu (17/4/2021).

Sedangkan di Desa Perak, Kecamatan Perak; Desa Gondek, Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno, para KPM baru menerima jatah untuk 1 bulan. Padahal program BPNT sama berasal dari Kementrian Sosial RI (Kemensos RI) nilai bantuan juga sama yakni Rp 200 ribu / bulan.

HNY seorang warga desa Mojowarno, mengatakan “Kok bisa didesa Gondek atau Kecamatan Mojowarno baru mendapatkan jatah BPNT satu bulan, sedangkan didesa Mojongapit, KPM sudah mendapatkan jatah untuk 2 bulan. Ini kebijakan yang membingungkan masyarakat. Padahal programnya BPNT sama dari Kemensos.” Ujarnya.

HNY, menyebutkan paket pangan BPNT ini bantuan dari Kemensos RI, per KPM mendapat jatah paket pangan senilai Rp 200 ribu. Seharusnya KPM bisa belanja pangan di E-warung (Agen didesa) sesuai kebutuhan. “Tapi yang diterima KPM sudah dalam bentuk paket pangan yang isi paketnya sudah ditentukan oleh supplier. Jadi KPM dipaksa harus terima. Paketan pangan yang sudah dipasok dari suppllier. Sedangkan agen (E-warung) di desa hanya berfungsi tempat penitipan barang (Paketan pangan) dari supplier. Dari jasa penitipan pangan tersebut E-warung bohong-bohongan ini mendapat uang jasa sebesar Rp 8 ribu, perpaket.” Kata HNY.

Nampak salah satu jenis komoditi, isi paket pangan bantuan BPNT di Jombang. Kamis (15/4/2021).

Ia menambahkan, agen BPNT didesa saya sebut E-Warung bohong-bohongan, karena berperan sebagai penerima titipan paket pangan dari supplier. Menurut aturan bantuan BPNT tidak boleh dilakukan pemaketan, dan tidak boleh memaksa KPM harus membeli komoditi tertentu. Disamping itu tidak boleh nenentukan harga barang atau komoditi sepihak. Karena KPM berhak belanja pangan di E-warung sesuai kebutuhan KPM. “Tapi yang terjadi KPM penerima BPNT di Jombang dipaksa harus menerima paket pangan yang isinya ditentukan (dipaksakan) oleh Suppllier. Harga paket pangan ditentukan sepihak oleh supplier. Yang lebih parah lagi, E-warung hanya bohong-bohongan.” Ujarnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!