Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Bekuk Pelaku Pembuangan Bayi Di Magetan

×

Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Bekuk Pelaku Pembuangan Bayi Di Magetan

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku berinisial YF (20) dan IF (22) ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo

MAGETAN, NusantaraPosOnline.com – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang mengguncang warga Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Bayi malang tersebut ditemukan pada hari Kamis, 6 Desember 2024, di sebuah gazebo yang terletak di depan toko besi. Dalam waktu yang singkat, kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dua pelaku tersebut, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore, 6 Desember 2024.

“Para terduga pelaku pembuangan bayi berhasil diamankan petugas di lokasi kos-kosan,” ungkap Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, pada Sabtu, 7 Desember 2024.

YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi dan tinggal bersama di tempat tersebut. Saat diinterogasi, keduanya mengaku membuang bayi laki-laki itu karena merasa tidak mampu untuk merawatnya. Mereka berharap bayi tersebut ditemukan dan diasuh oleh orang lain.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras petugas serta bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Selain itu, keterangan saksi dan penemuan penjepit tali pusar berwarna biru di tempat pembuangan bayi tersebut juga menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

“Penjepit tali pusar itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami dalam mengidentifikasi para pelaku,” tambah Iptu Agus Rianto.

Atas perbuatan mereka, YF dan IF dikenakan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. “Meskipun mereka memiliki alasan tidak mampu mengasuh, tindakan membuang bayi tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus ditanggung,” tegas Iptu Agus.

Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan saat ini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Meski sempat terpapar di tempat terbuka, kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.

(WAHYU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!