Kuras APBD Rp 24 M, Pemkot Gagal Bangun Saluran Dan Trotoar Jl Gajah Mada

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com – Upaya Pemkot Mojokerto menyulap saluran air dan trotoar yang ada disepanjang JL Gajah mada, terbilang gagal. Kendati menyedot APBD Kota Mojokerto Rp 24 milyar, namun kondisi saluran dan trotoar di JL Gajah mada tersebut, baru setahun selesai dibangun kini sudah hancur.

Diakhir tahun 2016 lalu, Pemkot Mojokerto merombak saluran dan trotoar disepanjang JL Gajah mada, dengan mengalokasikan anggaran Rp 24 milyar, dari APBD Kota Mojokerto 2016.

Namun, proyek ini justru berbuntut masalah hukum. Selain konsep yang dinilai buruk oleh banyak pihak, pengerjaan proyek ini juga menuai masalah. Kontraktor terkesan asal-asalan dalam menyelesaikan proyek.

Praktis sejak proyek yang dipaksakan dikerjakan pada akhir tahun 2016, semenjak proyek ini selesai tidak ada perawatan yang dilakukan kontraktor. Beberapa bagian bangunan trotoar sudah hancur tanpa ada perbaikan.

Dari pantauan Koran Nusantara Pos kemarin, kondisi trotoar sudah banyak yang hancur. Begitu juga dengan lantai trotoar sudah banyak lubang atau ambrol kebawah. Tidak hanya itu, kondisi lantai keramik sudah banyak yang hancur dan pecah, guiding block untuk disabilitas di trotoar tersebut sudah banyak yang pecah dan lepas, akibat pasangan guiding block yang dipasang secara asal-asalan.

“Sungguh memprihatinkan, trotoar baru selesai dibangun sudah hancur. Akibat bangunan yang buruk dan pengerjaan yang asal-asalan. Pengerjaan proyek ini juga ngawur, misalnya pemasangan guiding block yang ujungnya adalah kali yang dapat membahayakan Disabilitas’’ Kata Arman, warga Mojokerto, Senin (16/1/2018)

Selain itu, Arman mengatakan guiding block di trotoar tersebut berwarna hitam. Padahal pada umumnya guiding block untuk disabilitas berwarna kuning agar dapat dikenali oleh penyandang disabilitas.

Tapi kenyataanya sepanjang trotoar Gajah Mada warnanya hitam semua. Guiding block, itu ada dua motif (pola), garis lurus dan motif titik-titik bulat. Untuk pola lurus itu artinya bisa jalan terus, untuk pola titik-titik bulat itu artinya berhenti. Jadi setiap pola ada kegunaan sendiri-sendiri.

Tanpa guiding block yang dipasang di trotoar JL Gajah mada mengunakan Guiding block garis lurus semua, meski di ujung guiding block tersebut terdapat tembok, gapura dan penyeberangan.

“Seharusnya jika didepan ada tembok, atau gapura, dan penyeberangan, harusnya dipasang guiding block bermotif (pola) titik-titik bulat. Agar penyandang disabilitas, bisa mengenali tanda berhenti.Tapi kalau guiding block, motif garis lurus semua, padahal didepanya ada tembok, atau gapura, atau penyeberangan inikan bisa membahayakan penyandang disabilitas, mereka bisa nabrak tembok, atau melintasi penyebarangan jalan secara tiba-tiba. Inikan bisa membahayakan penyandang disabilitas.” Tegas Arman.

Menurut ia, ini namanya pengerjaan yang ngawur, dan asal-asalan. Bangunan proyek yang sudah hancur tersebut, sudah bangunanya berkualitas buruk, pengerjaanya juga ngawur.

Saya berharap Pemkot Mojokerto, membongkar guiding block, yang sudah terpasang tersebut, untuk diganti dengan guiding block berwarna kuning. Dan disetiap ujung pasangan guiding block, jika ada tembok, gapura, atau penyeberangan, harus dipasang guiding block, yang ber pola titik-titik bulat.

“Bangunan tersebut tidak layak harus dibongkar. Ketimbang membahayakan masyarakat. Saya juga berharap aparat penegak hukum, mengusut kasus ini. Karena kualitas bangunan tersebut juga buruk, tidak masuk akal hanya membangun seperti itu menghabiskan anggaran Rp 24 milyar. Itu Kepala dinas PU dan Walikotanya mungkin lagi mabuk saat membahas anggaran.” Tambah Arman.

Sementara itu, menurut kordinator Lsm Arak, Safri nawawi, ia mengatakan dari pantauan kami saat pengerjaan akhir tahun 2016 lalu, banyak jenis pekerjaan yang tidak dilakukan dengan baik. Misalnya pekerjaan saluran, pemasangan U-Detch disepanjang JL Gajah mada, tidak ada yang mengunakan lantai kerja, dan urukan tanah kembali, dan urugan sirtu padat disepanjang proyek tersebut tidak dilakukan dengan baik. Dan lain-lain.

“Jadi wajar saja jika proyek saluran dan trotoar JL Gajah mada senilai Rp 24 Milyar, tersebut sudah hancur. Rakyat Mojokerto terpaksa harus menikmati hasil pembangunan yang bobrok tersebut.” Ucap Safri.

Bukan hanya itu, pada saluran air yang ada di sebelah barat Jl Gajah mada, ada bagian yang tidak dipasang U-Detch. Saluran air yang lama, dari bahan pasangan batu kali, langsung ditutup begitu saja, dengan Coper (tutup) U-Detch. Selanjutnya dicor, dan dibangun trotoar.

“Mungkin saluran air dari pasangan batu tersebut tidak kuat menahan beban diatas sehingga trotoar yang sudah dibangun diatasnya anjlok, trotoar jadi pecah-pecah. Bukan hanya itu, bisa juga disebabkan pemasangan U-Detch yang tidak mengunakan lantai kerja, sehingga saat U-Detch kena beban berat, posisi U-Detch menurun, trotoar yang ada diatasnya juga bergerak dan trotoar pecah dan retak” Terang Safri.

Terkait hal tersebut, PPK Dinas PU kota Mojokerto, yang sekarang berganti nama Dinas PUPR, Ferry hendry kurniawan, ST, saat diminta konfermasi dikantornya, Semin (17/1/2018) tidak bisa dimintai konfermasi, karena beliau sedang tidak ada dikantor.

Untuk diketahui, lelang proyek tersebut dilakukan dua kali, lelang pertama Pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan nilai HPS proyek tersebut Rp 23.813.375.000, lelang dimenangkan PT Logo Nusantara (PT LN) dengan nilai penawaran Rp 22.864.500.000. Tanggal 9 Juli 2016, PT LN diumumkan melalui LPSE Pemkot Mojokerto, selaku pemenang lelang.

Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2016, PPK memberikan Surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPJB) kepada PT LN.
Tanda tangan kontrak antara PT LN dan PPK yang seharusnya dilakukan tanggal 17 Juli 2016. Namun molor sampai 2 bulan tanpa alasan yang jelas.Padahal menurut aturan, atau kebiasaan tandatangan kontrak seharusnya 14 hari setelah diterima SPPJB.

Tepat tanggal 28 Juli 2016, Kepala dinas PU Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto, ST MM, selaku KPA melalui surat No : 602/1894/417.303/2016, menyatakan pelelangan proyek pembangunan saluran dan trotoar Jl Gajah mada, dinyatakan gagal (pembatalan PT LN sebagai pemenang lelang). Dengan alasan dokumen lelang tidak sesuai dengan kamus bahasa.

Selanjutnya diakhir tahun , yaitu antara Agustus – September 2016 Dinas PU memaksakan dilakukan retender atau lelang ulang, dan PPK menaikan HPS, lelang pertama yaitu Rp 23.813.375.000, sedangkan lelang kedua HPS naik menjadi Rp 24 milyar. Ada kenaikan HPS Rp 186.625.000 kenaikan tersebut setara dengan harga 1 unit mobil Toyota Avanza.

Lelang kedua dimengkan PT Gunadharma Anugerahjaya (PT GAJ), direktur Bambang, berkantor di JL Wahid hasyim No : 80 RT 003/RW003, Talok Turen, Kabupaten Malang, Jawa timur. Dengan penawaran Rp 23.555.856.000 (mendekati HPS). Menurut agenda lelang penandatanganan kontrak dilakukan 27 September – 30 September 2016.

Ada selisih penawaran antara PT LN dengan penawaran Rp 22.864.500.000, sedangkan PT GAJ dengan penawaran Rp 23.555.856.000, jadi ada selisih Rp 691.356.000, atau setara dengan dua yunit mobil Toyota kijang Innova keluaran terbaru.

Artinya akibat pembatalan lelang pertama dengan dalih dokumen lelang tidak sesuai dengan kamus bahasa tersebut APBD Mojokerto mengalami kerugian Rp 878.008.000 setara dengan dua unit mobil Toyota Innova, dan satu unit Avanza. Itu belum termasuk kerugian Negara yang disebabkan oleh pengerjaan proyek yang asal-asalan, dan pencurian volume pekerjaan. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!