Daerah  

Lakukan Penipuan, Dukun Karanganyar Ditangkap Polisi Di Ngawi

NGAWI, NusantaraPosOnline.Com- Basuki (56) seorang pria asal warga Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang mengaku dukun, ditangkap aparat kepolisian Ngawi. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan terhadap Wiji Lestari (60) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Basuki dalam melakukan penipuan dengan modus menawarkan pengobatan alternatif.  Selanjutnya Basuki meminta uang hingga belasan juta rupiah kepada korbannya dengan alasan untuk ritual penyembuhan. Namun korban bukannya mendapatkan kesembuhan, malah justru kehilangan uang.

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan Basuki mendatangi rumah Wiji Lestari di Desa Tulakan, Senin (8/10/2018). Lalu Basuki menawarkan pengobatan alternatif kepada Wiji.

Wiji tergiur dengan tawaran Basuki karena saat itu suaminya, Cipto Pawiro, sedang menderita sakit yang sudah bertahun-tahun tak kunjung sembuh.

“Tersangka berpura-pura bisa mengobati suami korban. Metode pengobatan yang digunakan Basuki dengan ritual dan menggunakan alat-alat seperti keris. Sebagai uang muka Wiji memberikan uang sebesar Rp 4,1 juta sesuai permintaan Basuki. Uang tersebut diminta dengan dalih untuk membeli perlengkapan ritual.” Ujar Eko, Minggu (14/10/2018).

Selang beberapa hari setelah pemberian uang itu, tepatnya Jumat (12/10/2018), Basuki datang lagi ke rumah Wiji untuk meminta uang lagi dengan dalih yang sama untuk membeli peralatan ritual yang masih kurang. Wiji pun menuriti memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada Basuki.

“Korban telah memberikan uang dua kali kepada tersangka total semuanya Rp 4,6 juta. Setelah pemberian uang kali kedua kalinya, Wiji baru sadar bahwa metode pengobatan yang dilakukan Basuki tidak membuahkan hasil.  Ia menyadari telah ditipu , dan melaporkan Basuki ke Polsek Sine.” Kata Eko.

Setelah nenerima laporan dari korban, Basuki yang masih berada di Ngawi langsung ditangkap anggota Polsek Sine. Saat ini, Basuki masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatanya Basuki dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancamana pidana penjara maksimal empat tahun. (Myd/Wrs/Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!