Daerah  

Lalai Tewaskan 36 Orang, Polisi Tetapkan Pemilik KM Lestari Maju Sebagai Tersangka

MAKASSAR, NusantaraPosOnline.Com-Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Hendra Yuwono Njo, pria kelahiran Pontianak 7 November 1960 tersangka sebagai tersangka dalam musibah karamnya KM Lestari Maju di perairan Selayar Sulawesi Selatan. yang menewaskan 36 korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan setelah melakukan serangakaian pemeriksaan maka penyidik menetapakan satu lagi tersangka yakni pemilik kapal KMP Lestari Maju.

“Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan pemilik kapal sebagai tersangka. Dan malam ini juga melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Dicky.

Warga Kelapa Gading Jakarta Utara itu ditahan dalam perkara menyebabkan orang lain meninggal dunia atau memperkerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi.

“Karena kesalahannya dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUH Pidana jo Pasal 310 subsider Pasal 135 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Maka ditahan sejak 10 sampai 29 Juli 2018 di Rutan Polda,” Terang Dicky.

Sebelumnya Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Nakhoda KM Lestari Agus Susanto dan Syahbandar Pelabuhan Bira Bulukumba Kuat Maryanto.

“Jadi saat ini sudah tiga orang tersangka. Besok kita akan rilis bersama kasus Abu Tours dan KM Lestari Maju,” Tegas Dicky

Diketahui sebelumnya, penyidik Kepolisian Polda Sulsel mengambil alih kasus ini dari penyidik Polres Seleyar. Dan melakukan penyelidikan terkait karamnya KM Lestari Maju di perairan Selayar yang menewaskan 36 korban jiwa. (hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!