Hukrim

KPK Kembali Periksa Ketua Kadin Solo Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Jatim

×

KPK Kembali Periksa Ketua Kadin Solo Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Jatim

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo. Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami pengetahuan Ferry mengenai proses lelang proyek jalur kereta api di Jatim. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ferry dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengungkap kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang.

“Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026).

Budi menambahkan bahwa Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kontraktor. Dia menjadi saksi untuk tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo.

“Dalam perkara ini, Saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW,” ujarnya.

Selain Ferry, KPK juga memanggil empat saksi lain yang diduga terkait kasus ini. Berikut daftar saksi yang diperiksa :

  • Rusbandi, Direktur PT Karya Putra Yasa
  • Moch Sjawal Hidayat, PT Surya Kencana Baru
  • Nur Widayat, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Komisaris CV Cakra Semesta
  • Totok Setiyo Wibowo, Wirswasta

Ferry sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Rabu (15/10/2025) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat itu, Ferry hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Nama Ferry Septha Indrianto mencuat dalam perkara ini,  setelah namanya tercatat dalam dakwaan dua terdakwa yang telah disidang. Mereka adalah Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, pihak penerima suap.

Ferry disebut sebagai salah satu pihak yang menerima pembagian fee dari suap yang diterima Bupati Pati nonaktif Sudewo.

KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus jalur kereta api pada DJKA. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!