Modus yang dilakukan para tersangka, menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 senilai Rp 400 juta.
GRESIK, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2019.
Ketiga tersangka yakni Khoirul Atho (KA) atau Gus Atho, dan Muhammad Zainur Rosyid (MZR) keduanya merupakan pengasuh pengasuh ponpok pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrahimi, Kecamatan Manyar, Gresik. Selanjutnya Miftahul Roziq (MR) selaku ketua pengurus santri.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana mengtakan, modus yang dilakukan para tersangka, menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 senilai Rp 400 juta. Kasus ini terbongkar usai kejaksaan mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan dana hibah tersebut.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 400 juta. Dari hasil penyidikan, laporan pertanggungjawabannya 100 persen fiktif,” Kata Alifin di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (11/2/2026).
Alifin menjelaskan, berdasarkan proposal pengajuan, dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan asrama santri. Namun, hasil penyidikan diketahui bahwa dana hibah Rp 400 juta malah dipakai untuk membeli aset berupa dua bidang tanah atas nama pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan Kejari Gresik, melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni KA dan MR. Dengan menggunakan rompi langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik.
Sedangkan tersangka MZR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan sebagaimana surat dari dokter pemeriksa.
“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yang pertama yakni MFR, RKA dan MZR,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa petugas Kejari Gresik harus mendatangi rumah MZR selama proses penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
“Jadi untuk BAP itu di rumah, kami membawa laptop dan berkas ke kediaman yang bersangkutan. Karena memang kondisi kesehatannya demikian,” terangnya. ***
Pewarta : AGUS. W










