Hukrim  

Langgar Pengelolaan Limbah B3, 4 Perusahaan Aluminium di Jombang Disegel KLHK

Salah satu tumpukan limbah B3 di salah satu perusahaan produsen aluminium batangan, Desa Bakalan, Jombang, yang disegel Balai GAKUM KLHK Wilayah Jabalnusra.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) melakukan penyegelan empat perusahaan produsen aluminium batangan di Kabupaten Jombang, Jawa timur, karena melanggar pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin.

Empat perusahaan yang disegel berada di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Yakni CV SS 2, CV MJS, PT MLA dan CV SS 3. Sebelum adanya penyegelan tesebut masyarakat setempat sudah mendapati adanya limbah yang tidak dikelola secara benar di kawasan pabrik tesebut.

Proses penyegelan itu sendiri dieksekusi oleh para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra KLHK, Jumat (22/1). Para penyidik memasang garis PPNS pada 4 perusahaan tersebut.

“Tujuan penyegelan untuk mengamankan barang bukti. Tim telah menemukan adanya indikasi kejahatan lingkungan yaitu dengan mengolah limbah B3 tanpa izin. Keempat perusahaan itu tidak punya izin pemanfaatan limbah B3,” Kata kepala Balai GAKUM KLHK wilayah Jabalnusra, Muhammad Nuh, Senin (25/1/2021).

Menurut Muhammad Nur, empat perusahaan produsen aluminium tersebut, telah beroperasi sejak tahun 2017. Produk aluminium batangan itu sendiri merupakan hasil produksi memanfaatkan limbah B3 jenis slag aluminium. Hasil produksi mereka itu lantas dipasarkan ke industri peralatan rumah tangga, seperti panci, wajan dan lainnya. “Ada indikasi kalau sisa limbah produksi mereka didumping di jalan dan lain sebagainya,” ungkap Nuh.

Untuk pengungkapan kejahatan lingkungan di empat perusahaan aluminium itu, pihak Balai GAKUM KLHK wilayah Jabalnusra, telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada Sabtu (23/1/2021). Keempat pemilik perusahaan yang disegel itu juga sudah diperiksa terkait kasus ini. Adapun 4 pemilik prusahan tersebut berinisial RO, WA, JA dan MU.

Akibat perbutannya, mereka disangka melangar Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancaman hukumannya antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 1-3 miliar,” Ujanya. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!