JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur, menemukan ada dugaan kecurangan pengangkatan dua orang Pegawai negeri sipil (PNS) Guru pada MTsN Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pasalnya ada 2 orang guru PNS disekolah tersebut diduga diangkat dari data base fiktif.
Dua orang guru PNS yang diduga diangkat mengunakan data base fiktif tersebut yakni MBR (45) guru Matematika, dan AA (40) guru Ekonomi, dari penelusuran dilapangan keduanya sampai saat ini masih mengajar di MTsN Plandi, Jombang.
Koordinator Lsm Arak, Safri nawawi, mengatakan awalnya kami mengetahui adanya dugaan kecurangan pengangkatan 2 orang PNS tersebut berawal dari laporan dari guru MTsN Plandi. Yang melaporkan kepada kami initinya ada 2 orang guru PNS di MTsN diangkat menjadi PNS mengunakan data base fiktif. Alasan pelapor bahwa MBR dan AA ini tidak pernah menjadi guru honorer di MTsN Plandi. Sehingga muncul dugaan bahwa pengangkatan MBR dan AA ini, mengunakan data base fiktif.
“Pelapor ini juga membuktikanya dengan data nama-nama guru baik PNS maupun GTT / Honorer, yang memiliki jam mengajar di MTsN Plandi mulai dari tahun ajaran 2005/2006 sampai tahun ajaran 2008/2009. Dan dalam data tersebut MBR dan AA tidak tercantum namanya tidak ada jam mengajar di MTsN Plandi.” Tegas Safri, Kamis (18/10/2018).
Menurut Safri, padahal setiap guru baik PNS maupun Guru honorer yang mengajar, pasti namanya tercantum dalam daftar jam mengajar di MTsN Plandi. Sedangkan nama MBR dan AA tidak ada, jadi dapat disimpulkan bahwa pengangkatan MBR dan AA sebagai CPNS hingga jadi PNS diduga mengunakan data base fiktif.
“Kalau ia tidak pernah menjadi pegawai honorer, secara otomatis MBR dan AA tidak bisa diangkat menjadi CPNS dan menjadi PNS. Kami curiga ada pihak-pihak yang bersekongkol memanipulasi data honorer agar seolah-olah MBR dan AA ini pernah menjadi GTT di MTsN Plandi. Sehingga MBR dan AA ini bisa diangkat menjadi CPNS dan PNS.” Ucap Safri.
Safri menegaskan, padahal dalam PP no 48 tahun 2005 jo PP no 43 tahun 2007, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No : 21 Tahun 2015 tentang pedoman dan pengelolaan data tenaga honorer tahun 2015, hanya GTT masa kerja sebelum 2005 yang boleh diajukan untuk diangkat sebagai CPNS.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan kasus ini, karena jika dibiarkan berlarut-larut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MTsN Plandi. Disamping itu ada potensi kerugian Negara dari kasus ini.” Tambah Safri.
Sementara itu MBR dan AA, saat dimintai konfermasi di tempat ia mengajar di MTsN Plandi, Jombang, keduanya memilih menghindar dari wartawan.
“Saya sudah sampaikan ke MBR dan AA, ada wartawan yang ingin minta klarifikasi, tapi jawabanya mereka belum bersedia menemui wartawan, dan perlu persiapan mental.” Kata Salah seorang guru MTsN Plandi.
Untuk diketahui MBA terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 diangkat menjadi PNS dengan SK Kepala Kanwil Departemen agama Provinsi Jawa timur, tanggal 9 Desember 2010.
Sedangkan AA terhitumg sejak tanggal 1 September 2011 diangkat menjadi PNS dengan SK Kepala Kanwil Departemen agama Provinsi Jawa timur, tanggal 9 Agustus 2011. (Rin/Dw)