JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi Surya Darmadi, dari Rp 42 triliun dipotong menjadi Rp 2 triliun.
Surya Damadi adalah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau, yang terjadi periode 2004-2022.
Adapun putusan pemotongan / pengurangan hukuman terhadap Surya Darmadi itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 14 September 2023 lalu.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung.
Meski demikian belum ada penjelasan dari MA terkait dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut. Kejaksaan Agung selanjutnya menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut.
Ketua majelis pada putusan ini adalah Dwiarso Budi Santiarto. Lalu, anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp 42 triliun.
Uang pengganti tersebut terdiri atas kerugian negara Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.
Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Bos PT Darmex Group itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***










