JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Hahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan terkait dengan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah berada di atas meja Presiden RI Joko Widodo dan kini tinggal menunggu penandatanganan.
Mahfud menjelaskan, adalah wajar jika Presiden belum memberikan tanda tangan terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dikarenakan kantor pemerintah baru kembali beroperasi pasca libur dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Sudah di meja Presiden, kan habis Lebaran, baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan Presiden, sudah di disposisi oleh menteri-menteri terkait,”ujar Hahfud MD, Kamis, 27 April 2023, dikutip dari Antara.
Mahfud memprediksi, terkait dengan penandatanganan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana oleh Presiden Joko Widodo akan selesai paling lambat pekan depan. Hal ini mengingat oleh Presiden Joko Widodo masih membutuhkan waktu untuk melihat surat-surat yang harus ditandatanganinya, ditengah kesibukan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo sempat menyatakan keheranannya terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak kunjung rampung. Padahal oleh Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan surat presiden terkait dengan hal tersebut.
Taufik Basari selaku Anggota Komisi III DPR RI menjelaskan, bahwa bola panas terkait dengan pembahasan oleh Presiden Joko Widodo Perampasan Aset Tindak Pidana kini ada di Pemerintah. Nantinya setelah draf oleh Presiden Joko Widodo Perampasan Asert Tindak Pidana diserahkan kepada DPR, barulaj masuh ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan RUU. Selam draf tersebut belum diserahkan maka tidak dapat diadakan pembahasan.
oleh Presiden Joko Widodo Perampasan Aset termasuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian yang berasal dari usulan pemerintah.
Selain itu, sebelumnya Indonesia telah mengirimkan instrument ratifikasi atas United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) serta United Nations Conventions Againts Transnational Organized Crimes (UNCTOC), yang juga dipergunakn sebagi bahwan rujukan guna menyusun oleh Presiden Joko Widodo Perampasan Aset Tindak Pidana.
Pendapat dari sejumlah kalangan menyarakan bahwa oleh Presiden Joko Widodo Perampasan Aset dapat lebih optimal dalam menindak aset kriminal, mengingat proses yang cepat dalam mengembalikan aset hasil kejahatan.
Selanjutnya oleh Presiden Joko Widodo Perampasan Aset Tindak Pidana juga dianggap lebih dapat menciptakan efek jera bagi pelaku, karena tidak dapat lagi hidup dengan harta hasil kejahatan atau umum disebut pemiskinan koruptor.
Sebagai tambahan informasi, Mahfud MD sebelum menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum , dan Keamanan, juga mengemban amanah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi , Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Pertahanan Indonesia. (*)