JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan pencucian uang Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Boyamin, langkah terburu-buru tersebut dilakukan diduga untuk melokalisir perkara hanya pada Jaksa Pinangki dan menutupi pihak lain yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.
“Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan pencucian uang Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kalau boleh mendugalah hal tesebut sangat janggal, karena nampak buru-buru untuk menutupi pihak-pihak lain. Dan pihak-pihak lain itu ada kemudian yang bisa lebih besar dan lebih tinggi jabatannya dari Pinangki. Pelimpahan ini semata-mata nampaknya untuk melokalisir di Pinangki saja,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9).
Oleh karenanya, pada Jumat (18/9), Boyamin mendatangi gedung KPK untuk memenuhi undangan dari lembaga antirasuah yang ia terima melalui surat elektronik miliknya. Kedatangannya pun ia lakukan untuk menjelaskan mengenai gambaran sosok ‘King Maker’.
Menurut Boyamin, sosok ‘King Maker’ yang membuat Pinangki bersama teman dekatnya bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Tak hanya itu, Boyamin menyebut ‘King Maker’ merupakan pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi.
“Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra maka ‘King Maker’ ini berusaha membatalkan dan membiarkan PK itu sehingga terungkap di DPR segala macem itu, ‘King Maker’ itu di belakang itu semua. Dan kemudian semua bubar istilah ku itu kalau gue enggak makan, lu juga enggak makan. Inilah tugasnya KPK untuk menelusuri ‘King Maker’ ini,” ucap Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin masih enggan mengungkapkan sosok King Maker. Menurutnya, hal tersebut merupakan tugas aparat penegak hukum.
Boyamin hanya menyebut ‘King Maker’ atau inisial nama lain yang telah diungkapnya bisa merupakan penegak hukum aktif atau yang sudah pensiunan atau pihak lainnya. Boyamin memastikan sosok ‘King Maker’ tersebut mengetahui, menggerakkan proses permintaan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dan bahkan menggagalkan langkah pengajuan PK oleh Anita Kolopaking.
“Setidaknya ‘King Maker’ itu bisa membuat seperti itu tadi membuat pergerakan awal untuk fatwa itu terus pergerakan hingga membubarkan membuyarkan paket berikutnya karena kan kemudian Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan Anita kemudian berjalan sendiri mengurusi PK. ‘King Maker’ ini membuat suatu ini menjadi buyar dan bubar,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Boyamin juga kembali meminta KPK mengambil alih skandal Djiko Tjandra untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat. Setidaknya, KPK membuka penyelidikan baru untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya berharap KPK nanti yang mendalami masalah ini,” Ujar Boyamin.
Pelimpahan Berkas Cepat, Diduga Upaya Lindungi Sosok ‘King Maker’
Untuk diketahui, Pinangki ditetapkan tersangka pada Selasa (11/8/2020) oleh Kejakgung. Dalam penyidikan di JAM Pidsus Kejakgung, tersangka Pinangki dituduh menerima uang 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra. Uang tersebut, diberikan lewat perantara tersangka Andi Irfan. Diduga, uang tersebut sebagai panjar pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra. Terkait pemberian uang tersebut, penyidik, pun menjerat Pinangki dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Djoko Tjandra, adalah terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali 1999. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 904 miliar. Pada 2009, MA pernah memvonisnya bersalah dan menghukumnya selama dua tahun penjara. Tetapi, Djoko Tjandra berhasil kabur sehari sebelum vonis dibacakan. Sebelas tahun buronan, pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap.
Pada Kamis Kamis (17/9/2020) lalu, Kejakgung melimpahkan perkara korupsi dan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.
Kemudia Pengadilan Tipikor pada Pengedilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (23/9/2020). Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo mengungkapkan berkas perkara pinangki telah dilimpahkan Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (17/9/2020) kemarin. Pengadilan Tipikor pun telah menetapkan susunan Majelis Hakim dan tanggal sidang perdana Pinangki.
“Setelah saya koordinasikan dengan Majelis Hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh Majelis Hakimnya yaitu hari Rabu (23/9/2020) pekan depan, ” Kata Bambang kepada awak media, Jumat (18/9/2020).
Jadi memang pelimpahan berkas perkara jaksa Pinangki, dari Kejagung ke Pengadilan Tipikor, tegolang sangat cepat. Sehingga MAKI curiga ini upaya untuk melokalisir Perkara hanya pada Jaksa Pinangki. Dan untuk melindungi sosok-sosok ‘King Maker’ . (bd)