Nasional

Dalam 1 Tahun MA Berhasil Beri Hadiah Potongan Vonis 20 Terpida Korupsi

×

Dalam 1 Tahun MA Berhasil Beri Hadiah Potongan Vonis 20 Terpida Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sepanjang tahun 2019 – 2020 sebanyak 20 terpidana kasus korupsi mendapatkan hadiah dari Mahkamah Agung (MA) berupa pengurangan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan data dari KPK berikut daftar deretan nama terpidana koruptor yang dikabulkan PK oleh MA :

1. Dirwan Mahmud, mantan Bupati Bengkulu Selatan. Kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur. Dari putusan 6 tahun dikabulkan PK menjadi 4 tahun dan 6 bulan.

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Istri Muda Bupati Bengkulu Selatan Hendrati

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang. Kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Dari putusan 3 tahun 6 bulan, dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang

3. Samsu Umar Abdul Samiun, mantan Bupati Buton. Kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton. Dari putusan 3 tahun 9 bulan dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

Samsu Umar Abdul Samiun, mantan Bupati Buton.

4. Billy Sindoro, pengusaha, mantan Direktur PT First Media. Kasus korupsi proyek Meikarta. Dari putusam 3 tahun 6 bulan, dikabulkan PK menjadi 2 tahun.

Billy Sindoro, pengusaha, mantan Direktur PT First Media

5. Hadi Setiawan, pengusaha. Kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara. Dari putusan 4 tahun, dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

Hadi Setiawan, pengusaha. Kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba

6. Tubagus Iman Ariyadi, eks Wali Kota Cilegon. Kasus suap izin Transmart Cilegon. Dari putusan 6 tahun, dikabulkan PK menjadi 4 tahun.

Tubagus Iman Ariyadi, eks Wali Kota Cilegon

7. OC Kaligis, pengacara. Kasus suap hakim PTUN Medan. Dari putusan 10 tahun, dikabulkan PK menjadi 7 tahun.

OC Kaligis, pengacara. Kasus suap hakim PTUN Medan

8. Irman Gusman, mantan Ketua DPD. Kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Dari putusan 4 tahun 6 bulan, dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

Irman Gusman, mantan Ketua DPD

9. Helpandi, panitera pengganti PN Negeri Medan. Kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. Dari putusan 7 tahun, dikabulkan PK menjadi 6 tahun.

Helpandi, panitera pengganti PN Negeri Medan

10. M Sanusi, eks anggota DPRD DKI Jakarta. Kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta. Dari putusan 10 tahun, dikabulkan PK menjadi 7 tahun.

M Sanusi, eks anggota DPRD DKI Jakarta

11. Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Dari putusan 4 tahun, dikabulkan PK menjadi 3 tahun.

Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

12. Patrialis Akbar, eks hakim MK. Kasus suap terkait impor daging. Dari putusam 8 tahun, dikabulkan PK menjadi 7 tahun.

Patrialis Akbar dan Anggita perempuan yang tertangkap bersama eks hakim konstitusi Patrialis Akbar

13. Tamin Sukardi, eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari. Kasus suap penanganan perkara di PN Medan. Dari putusan 6 tahun, dikabulkan PK menjadi 5 tahun.

Tamin Sukardi, eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari

14. Sri Wahyu Manalip. Eks Bupati Talaud. Kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo . Dari putusan 4 tahun 6 bulan, dikabulkan PK menjadi 2 tahun.

Sri Wahyu Manalip. Eks Bupati Talaud

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Dikabulkan PK,  pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap.

Suroso Atmomartoyo

16. Januari 2019, Badaruddin Bachsin alias Billy, mantan panitera pengganti PN Bengkulu. Kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Di tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun di tahap kasasi.

Badaruddin Bachsin alias Billy

17. Desember 2019, Adriatma Dwi Putra, eks walikota Kendari, pidana penjaranya dikurangkan tapi belum ada salinan lengkap, sebelumnya divonis 5 tahun.

Adriatma Dwi Putra, eks walikota Kendari

18. Desember 2019, Asrun, eks cagub Sulawesi Tenggara, pidana penjaranya dikurangkan tapi belum ada salinan lengkap, sebelumnya divonis 5,5 tahun. Vonis PK menjadi 4 tahun.

Asrun, eks cagub Sulawesi Tenggara

19. Juni 2020, Rohadi, mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, di tahap PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.

Rohadi, mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara

20. Musa Zainudin, eks Politikus PKB. Kasus suap infrastruktur. Dalam putusannya 9 tahun penjara, dikabulkan PK menjadi 6 tahun.

Musa Zainudin, eks Politikus PKB

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!