JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK meminta agar hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA menyerahkan diri ke KPK.
Selain hakim agung Sudrajad, tiga tersangka lainnya juga diminta kooperatif dengan datang ke KPK.
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Sedangkan Empat tersangka lainya yakni SD (Sudrajad Dimyati), RD (Redi) , IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), dan HT (Heryanto Tanaka).” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir ke KPK. “KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan UU terhadap semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif SD, RD, IDKS, dan HT. Sambung Firli.” Ujarnya.
Firli menyatakan, KPK akan menangkap para tersangka yang mangkir. “Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegasnya.
BACA JUGA :
Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka suap mereka adalah : Penerima suap Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada MA), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), dan Redi (PNS MA), dan Albasri (PNS MA).
Selanjutnya pemberi suap mereka adalah : Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Swasta/ Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang).
Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 21 September. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Semarang. (Bd)