JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pemberi suap dan penerima suap.” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Adapun sepuluh orang tersangka, mereka adalah :
Sebagai Penerima :
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi :
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Penetapan 10 tersangka ini, adalah merupakan tindaklanjut kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) padaA Rabu (21/9/2022) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang Jawa tengah.
OTT ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) di salah satu hotel di Bekasi. Desy merupakan representasi Sudrajad.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar Sin$ 205.000.
Ditempat terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan.
“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Berikut 8 orang yang terjaring OTT KPK di Jakarta dan Semarang :
1. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
2. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
3. Edi Wibowo, panitera Mahkamah Agung
4. Albasri, PNS Mahkamah Agung
5. Elly Tri, PNS Mahkamah Agung
6. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Sin$ 205.000 dan Rp 50 juta,” sambungnya.
Perkara ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko tidak puas terhadap keputusan dua pengadilan tersebut. Kemudian melanjutkan upaya hukum kasasi ke MA.
Pada 2022, Heryanto dan Ivan Dwi dilakukan, mengajukan kasasi ke MA dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
“Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.” tutur Firli.
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan sayarat ada pemberian imbalan sejumlah uang.
Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial / Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi) selaku pihak yang berperkara.” Ungkap Firli.
Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar).
“Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP.” Sambung Firli.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
“Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar Sin$205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB (Albasri) sekitar Rp 50 juta.” kata Firli.
“KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, sebagai pemberi suap, yakni : Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima, yakni Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. (Bd)
Leave a Reply