Hukrim  

8 Tahun Buron, Mantan PPK Depkes Dibekuk Kejati DKI

Buron 8 tahun Maya Laksmini (hem kotak-kotak) ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah dikawasan Jl Pulo Indah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengamankan terpidana kasus korupsi yang merupakan seorang dokter, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Departemen Kesehatan (Depkes) pada Kamis siang (24/92020) sekitar pukul 13.20 WIB.  

Dokter yang diketahui bernama Maya Laksmini (54) ditangkap setelah buron selama lebih kurang 8 tahun, ia ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pulo Indah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Ia tersangkut kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum PPK di Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan RI (Kabag Umum Sekretariat Badan Litbang Kemenkes RI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa terpidana atas nama Maya Laksmini tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pulo Indah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan bahwa buronan Maya Laksmini telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Ditlat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada bulan Juli-Agustus 2006 di Hotel Hyaat, Surabaya yang diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, bendahara, pejabat penelitian pengadaan barang dan jasa, sejumlah direktur Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan se-Indonesia.

“Jadi hal itu mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang perjalanan dinas ganda dan akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.185.485.800,” tuturnya, Jumat (25/9/2020).

Hari juga menjelaskan setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terpidana masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sampai kemudian diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI sesuai putusan Nomor: 918 K/ Pid.Sus/2014 ter tanggal 30 Juli 2015.

“Amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Maya Maksmini dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 55/PID/TPK/2012/PT.DKI. tanggal 28 November 2012,” Ujarnya.

Kini, kata Hari, terpidana tersebut telah dibawa ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” Kata Hari. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!