Berkas Perkara Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Cs Dilimpahkan ke Kejati DKI

Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran sabu-sabu.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus peredaran narkoba yang dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Iya benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 November 2022 lalu.” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah. Senin (7/11/2022).

Menurut Ade, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P21.

“Berkasnya sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian,” paparnya.

Dia menambahkan, Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat. Namun jika berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19. Imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri.

Kasus ini bermula dari adanya penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :

Setelah penyidik melakukan pengembangan, diketahui HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD). Dalam pengembangan, AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.

Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Setelah semuanya diusut, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp 62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 lalu.

Kala itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa Cs, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara menanti. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!