Sahroni Desak Polri Ungkap Secara Terbuka Testimoni Ismail Bolong

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Istimewah

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polri mengungkap mengungkap secara transparan terkait Video viral testimoni Ismail Bolong yang mengungkap soal setoran untuk petinggi Polri dalam bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Hal ini bertujuan agar persoalan ini terang benerang, masyarakat dapat mengetahui secara jelas, dan tidak menjadi fitnah untuk perbaikan institusi Polri.

“Pengakuan yang bersangkutan bahwa video itu atas perintah dan dipaksa orang lain, maka lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui duduk perkaranya secara terang benerang.” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Menurut dia, semua pihak perlu diperiksa dan diminta keterangan untuk mengungkap kebenaran atas pernyataan Ismail yang menyebut ada Perwira Tinggi atau Pati Polri dalam dugaan mafia tambang maupun pernyataan bantahannya.

“Iya diperiksa semua itu lebih baik, agar nama Kabareskrim dipulihkan, tidak menjadi fitnah lagi,” kata dia.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Dalam video itu dia mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar tiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Namun setelah Video tersebut viral Ismail nampak ketakuatan kemudian membuat video kedua yang berisi pencabutan penyataan tersebut. Dalam video kedua Ismail Bolong, memberi klarifikasi dan permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Agus.

Menurut Sahroni, pernyataan Ismail itu bisa dilaporkan jika pernyataannya itu tidak benar dengan delik pencemaran nama. Pernyataan Ismail di media sosial dengan dua versi, sangat menyedihkan karena membuat suasana tidak nyaman di masyarakat.

“Awalnya untuk buat suasana tidak nyaman di publik, ‘psywar’. Kalau benar tidak apa-apa, apabila tidak maka nama baik Kabareskrim tercemar sehingga yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” Ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pro Demokrasi Iwan Sumule melaporkan adanya kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia mengatakan laporan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dari Divpropam Polri terkait aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret beberapa anggota Polri.

“Kami datang untuk memberikan pelaporan dan meminta klarifikasi dari Divpropam karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal,” kata Iwan kepada wartawan di Propam Polri Jakarta, Senin (7/11/2022).

Iwan menjelaskan dokumen yang didapatkan berdasarkan hasil penyelidikan pada bulan Februari 2022. Ia mengatakan laporan yang dilakukan hari ini adalah bukti yang cukup untuk menggugat kasus tambang ilegal.

“Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi,”Pungkas Iwan. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!