Sengkarut Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Irjen Pol Teddy Minahasa saat mengekspose pengungkapan kasus narkoba sabu di wilayah Polda Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Mulai Dari Rekor, Apresiasi BB Dijaga 24 Jam, Batal Jadi Kapolda Jatim. Hingga Sumpah Serapa Sang Jenderal

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pihak kepolisi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat rekor pengungkapan kasus narkoba, setelah meringkus kurir dua peti sabu, pertengahan Mei silam. Hal ini menjadi rekor pengungkapan terbesar di Sumbar, dengan total sitaan sebanyak 41,4 Kg.

Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pihaknya berhasil menangkap 1 lagi tersangka di Jawa tengah (Jateng).

“Tim kami berhasil menangkap 1 lagi tersangka di Jateng, saat ini telah diamankan dan menuju Bukittinggi,” katanya.

Total tersangka menjadi 9 orang yaitu AH (24 tahun), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39). “Benar, dia ber-KTP Bukittinggi, total sudah 9 tersangka sementara ini, 5 orang warga Agam dan 4 lainnya Bukittinggi,” kata dia.

Pengungkapan kasus besar ini, diklaim telah menyelamatkan 414.000 calon pemakai narkoba yang ada di Bukittinggi dan Sumbar umumnya. Kapolres menambahkan, 41,4 Kg sabu-sabu senilai Rp 62,1 Miliar itu direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

“Saat ini dijaga oleh Propam dan Provos dalam ruang terkunci selama 24 jam, pemusnahan direncanakan akhir Mei atau selambat-lambatnya Juni.” ungkapnya.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar pun memuji-muji Polres Bukittinggi yang berhasil menggagalkan peredaran 41,4 Kg narkotika jenis sabu. “Pencegahan peredaran sabu dalam jumlah bedar telah menyelamatkan ribuan generasi muda Bukittinggi dan Sumatera Barat pada umumnya.” Kata Walikota Bukitinggi.

Saat tiba waktu pemusnahan barang bukti sabu-sabu 41,4 Kg, Polres Bukittinggi menggelar pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkoba jenis sabu itu pada 15 Juni.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, Rabu 15 Juni 2022, di halaman Mapolres Bukittinggi, yang dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.Ik, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar.

Kapolda Sumbar menyebut, pada pemusnahan barang bukti kali ini sejumlah 35 Kg, dari 41,4 Kg. Untuk menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba).

“Tidak saja aparat penegak hukum yang memberantas hal ini (narkoba), namun peran serta dari masyarakat juga dibutuhkan,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jenderal polisi bintang dua tersebut berharap, agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. “Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba.” Kata dia.

Terakhir, ia berpesan kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba. “Kita sama-sama bahu membahu pelaksanaan pemberantasan narkoba. Secara global memerangi narkoba.” Ucap Jendral polisi bintan dua itu.

Namun sayangnya, saat pemusnahan barang bukti itu ada 5 Kg sabu yang dipetik dan diduga digantikan dengan tawas. Dari lima kilogram sabu ini, 2 kg dijual ke Mami Linda seharga setara Rp 300 juta karena dibayar dengan dolar Singapura. Mami Linda menjualnya ke Kapolsek di Tanjung Priok.

Saat menjual ke Kapolsek inilah Mami Linda dibekuk polisi. Penelusuran ke belakang akhirnya mengerucut pada Teddy Minahasa dan kawan-kawan.

Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri akhirnya menangkap Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, yang baru dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur. Penangkapan jenderal bintang dua itu diduga Teddy ikut terlibat jaringan narkoba.

Akibat terseret kasus sabu-sabu ini, Irjen Teddy Minahasa pun batal dilantik Jadi Kapolda Jatim. Bahkan Teddy, justru terpaksa mendekam dalam tahanan atau penempatan khusus (patsus) di Div Propam Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,’’ kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Ini Testimoni Sumpah Serapa dan Bela Diri Yang Diduga dibuat Irjen Pol Teddy Minahasa :

Beredar di sejumlah media sosial testimoni yang diklaim sebagai pembelaan diri Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Tajuknya cukup menggingit: SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA. Ini isi lengkap testimoni yang beredar 15/10 tersebut.

I. PENGGUNA :

a). Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oelh dr. Mahardika selama 2 jam.

b). Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam.

c). Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya “membantu” mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba.

II. PENGEDAR :

a). Pada sekitar bulan April – Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar).

Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut.

b). Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.

Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba.Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan thd Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan :

  1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
  2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

c). Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.

Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.

III. SAYA BERSUMPAH DI HADAPAN TUHAN YANG MAHA KUASA BAHWA SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGKONSUMSI NARKOBA APALAGI MENJADI PENGEDAR NARKOBA SECARA ILEGAL.

Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI).

Salam hormat : TM. (Fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!