Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor hasil curian.
MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim Polda Sumsel menangkap satu dari tiga orang pelaku spesialis maling sepeda motor. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor hasil curian.
Satu pelaku yang ditangkap yakni Juli Rusman (41tahun) warga desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara enin, sedangkan kedua rekanya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti sementara dua rekannya menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Muara Enim.
“Tersangka Juli Rusman (41) merupakan warga desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung Megang ini melakukan pencurian dengan dua orang rekannya inisial Y dan M yang saat ini masih DPO. Dari tangan tersangka kita juga mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian.” Kata AKBP Jhoni Eka Putra, dalam keterangan persnya. Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut Kapolres Muara Enim, memberkan tujuh unit sepeda motor yang disita, yakni 1 unit sepeda motor Honda Blade Nopol BG 5757 ZB, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 5026 DAK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 6530 DAF, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BH 2334 IO, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3401 DAC, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dikatakanya, modus pelaku saat melancarkan aksinya, pelaku mencari rumah atau kontrakan yang sepi dan sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
“Setelah tersangka melihat situasi sepi, dan langsung beraksi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat kunci T yang dimodifikasi atau merusak stang motor dengan cara ditendang. Setelah berhasil, sepeda motor langsung dibawa ke tempat persembunyian tersangka,” Ungkapnya.
AKBP Jhoni juga menambahkan, pelaku Juli Rusman berhasil di tangkap tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim pada Kamis, 12 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang.
“Motif pelaku mengaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun,” imbuhnya.
Dan Kapolres Muara Enim juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melapor ke Polres Muara Enim dengan membawa surat-surat kepemilikan.
“Barangkali ada sepeda motor miliknya yang telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Muara Enim ini. Karena ini memang tugas kami dan tentunya tidak dipungut biaya,” pungkasnya.***
Pewarta : JUNSRI