Mantan Jaksa Pinangki Napi Kasus Suap Resmi Bebas Dari Penjara

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Narapidana (Napi) kasus suap, akhirnya resmi menghirup udara bebas, setelah keluar dari penjara Wanita dan Anka Klas IIA Tangerang, Banten, pada Selasa (6/9/2022) kemaren.

Pinangki bebas, setelah ia mendapatkan status bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Didjen Lapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Didjen Lapas Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Pinangki mendapat bebas bersayarat.

“Iya benar Pinangki sudah dibebaskan dari tahanan Lapas Klas IIA Tangerang per Selasa, 6 September 2022. Setelah Pinangki mendapatkan hak Bebas Bersyarat,” kata Rika Aprianti. Selasa (6/9/2022)

Menurut Rika, selain Pinangki terdapat empat Napi perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga mendapatkan bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menurutnya, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

Namun ada hal yang menjadi sorotan masyarakat, terhadap penampilan mantan jaksa  Pinangki. Karena pada saat dijerat kasus suap Djoko Tjandra. Dia mulai berjilbab saat diadili. Dan kini tampil tanpa jilbab saat bebas bersyarat penjara.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Pinangki Sirna Malasari adalah kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra

Pinangki Sirna Malasari divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada Senin 8 Februari 2021 lalu.

Selanjutnya, Eks penegak hukum ini mengajukan banding. Pinangki juga mendapatkan “keistimewaan” dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Pinangki disunat Hakim PT DKI Jakarta, dari semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Setelah keluar putusan pengadilan tinggi DKI Jakrta, Barulah Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke Lapas pada Senin, 2 Agustus 2021 dan kini mantan penegak hukum yang korup itu, resmi bebas dari penjara, setelah mendapatkan bebas bersyarat. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!