Mantan Kades Sumbermulyo Jogoroto, Diduga Caplok Tanah Aset Desa

Bangunan pagar / tembok keliling, milik mantan Kades Sumbermulyo, H Misbahul Khoiri alias Kaji Mis, yang mencaplok tanah aset desa Sumbermulyo. Sebelum dirobohkan.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebuah bangunan tembok milik H Misbahul Khoiri alias Kaji Mis (54) mantan Kepala desa (Kades) Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa timur, dipermasalahkan oleh Pemerintah Desa dan sebagian masyarakat setempat.

Pasalnya bangunan milik sang mantan kades Misbahul Khoiri, yang berlokasi di Dusun Kebon mlati RT 003 RW 013 Desa Sumbermulyo, tersebut diduga ‘mencaplok’ tanah milik aset desa Setempat.

Menurut, WN salah seorang warga Dusun Kebon Mlati, mengatakan tanah aset desa yang dicaplok mantan Kades Misbahul Khoiri, tersebut berlokasi didusun Kebon Mlati. Tanah yang dicaplok berupa tanah tuangan atau saluran irigasi.

“Luas tanah tuangan atau saluran air irigasi milik aset desa, yang dicaplok Mantan Kades, panjangya sekitar 31 meter, dan lebar sekitar 2,60 meter. Saat ini tanah tersebut telah dimasukan kedalam pagar (tembok) beton milik mantan Kades. Padahal tanah tersebut adalah tanah aset desa.” Kata WN, kepada NusantaraPosOnline.Com, Selasa (22/6/2021).

WN mengatakan, mengetahui tanah aset desa dicaplok oleh Misbahul Khoiri, warga setempat melakukan protes, dan mendatangi kantor desa untuk melaporkan  Misbahul Khoiri atas pencaplokan tanah tersebut.

“Setelah dilaporkan warga ke Kantor desa, terkait pencaplokan tanah aset desa itu. Selanjutnnya Kepala dusun Kebon Mlati H Maskur, didampingi personel Polisi dari Polsek Jogoroto, mendatangi rumah Misbahul Khoiri. Hasilnya Misbahul Khoiri, sepakat membongkar pagar, dan patok tanah sudah dipindah keposisi semula. Tapi kenyataanya, setelah didatangi Kepala dusun, sampai hari ini, pagar tidak dibongkar-bongkar oleh Misbahul Khoiri.” Ujarnya.

Kalau Misbahul Khoiri, tidak ada biaya untuk membongkar pagar tinggi yang ia bangun, warga siap untuk bergotong royang untuk membongkar, bangunan pagar tersebut. “Kalau Mantan Kades tak punya biaya, untuk membongkar pagar miliknya, warga siap bergotong royong membongkar pagar. Tapi kalau tidak ada kejelasan, warga rencananya akan melaporkan H Misbahul Khoiri ke Polisi.” Ujar WN.

Menurut Ketua RW setempat, Soleh, mengatakan saat awal pembangunan tembok pagar keliling yang dilakukan oleh mantan Kades, sudah saya peringatkan, namun tidak digubris oleh Misbahul Khoiri alias Kaji Mis.

“Saat pembangunan tembok / pagar saya sudah peringatkan, namun tidak digubris oleh  Khoiri alias Kaji Mis. Pagar tetap dibangun, dan masalah ini sudah kami laporkan kekantor desa setempat. Dan sudah ada negosiasi antara  Pemdes Sumbermulyo dengan Khoiri alias Kaji Mis, disaksikan petugas Polsek Jogoroto. Hasil kesepakatan Khoiri, bersedia membongkar bangunan pagar itu, tapi kenyataanya sampai hari ini tidak dibongkar, oleh Mantan Kades.” Terang Soleh.

Soleh mengaku, warga saat ini menunggu-nunggu Khoiri alias Kaji Mis agar membongkar bangunan miliknya. “Kalau tidak dibongkar mungkin warga akan mempolisikan Mantan Kades.” Ujar Soleh.

Terkait hal tersebut, H Misbahul Khoiri alias Kaji Mis (54) mantan Kepala desa (Kades) Sumbermulyo, mengatakan, masalah ini sudah tidak ada masalah kemarin sudah dikumpulkan di Polsek Jogoroto.

“Masalah ini sudah tidak ada masalah, kemarin sudah dikumpulkan di desa juga Polsek Jogoroto. Kalau memang tanahnya mau diminta tidak apa-apa.” Ujar Misbahul Khoiri, saat dihubungi melalui telpon seluler.

Kades Sumbermulyo, Fuad, membenarkan adanya hal tersebut, ia mengatakan memang tanah yang dibangun oleh Mantan Kades Sumbermulyo, adalah tanah aset desa.

“Ya benar tanah yang dibangun pagar oleh Pak mantan (Mantan kades Sumbermulyo H Misbahul Khoiri) adalah tanah tuangan atau saluran irigasi milik aset desa. Kemarin sudah dilakukan negosiasi atau musyawarah antara Pemerintah Sumbermulyo desa yang diwakili Kasun Kebon mlati Maskur dengan pihak Pak Mantan.  Hasilnya sudah sama-sama sepakat patok tanah dikembalikan seperti semula, pak mantan bersedia membongkar bangunan pagar miliknya.” Kata Fu’ad, saat dihubungi melalui telpon seluler. Rabu (22/6/2021). (Why/May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!